JAMBI — Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Sabtu pagi pukul 08.40 WIB menunjukkan tren positif. Kenaikan tipis sebesar Rp 5.000 ini menjadi kabar baik bagi investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi.
Harga buyback atau harga beli kembali yang ditetapkan Antam juga ikut naik menjadi Rp 2.378.000 per gram. Angka ini menjadi acuan bagi pemilik emas batangan yang ingin menjual kembali logam mulia mereka ke PT Antam Tbk.
Aturan Pajak yang Melekat pada Transaksi Emas
Transaksi jual beli emas Antam tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dari Antam sudah termasuk potongan pajak untuk semua jenis gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Khusus untuk penjualan kembali atau buyback, pemilik emas akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Aturannya berbeda tergantung kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berapa Besaran Pajak Buyback Emas?
Jika nilai transaksi buyback melebihi Rp 10 juta, pemegang NPWP akan dikenakan tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback. Sementara itu, bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP, tarifnya menjadi dua kali lipat, yaitu 3 persen.
Penting dicatat, potongan PPh 22 ini langsung dipotong oleh Antam dari total nilai buyback yang diterima penjual. Artinya, dana yang diterima nasabah sudah bersih setelah dikurangi pajak.
Rincian Harga Emas Antam per Gramasi
Berikut harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia untuk berbagai ukuran:
- 0,5 gram: Rp 1.380.500
- 1 gram: Rp 2.660.000
- 2 gram: Rp 5.260.000
- 3 gram: Rp 7.865.000
- 5 gram: Rp 13.075.000
- 10 gram: Rp 26.095.000
- 25 gram: Rp 65.112.000
- 50 gram: Rp 130.145.000
- 100 gram: Rp 260.212.000
- 250 gram: Rp 650.265.000
Harga tersebut sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar logam mulia global. Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek harga terkini sebelum melakukan transaksi.