JAMBI — Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Asep Saepudin dan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar sepakat untuk mengedepankan pola pencegahan penyalahgunaan narkotika. Komitmen tersebut ditegaskan dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 tingkat Provinsi Jambi yang digelar Jumat lalu.
"Beberapa negara sudah menggunakan pola pencegahan penyalahgunaan narkotika, maka BNN dan Kepolisian saat ini juga lebih mengedepankan pola pencegahan tersebut," kata Asep.
Kendala Rehabilitasi dan Perubahan Tren Narkoba
Meski fokus bergeser ke pencegahan, BNN Jambi mengakui masih ada pekerjaan rumah besar. Salah satu kendala utama adalah minimnya fasilitas tempat rehabilitasi yang representatif di Provinsi Jambi.
Padahal, kebutuhan akan pusat pemulihan bagi pengguna narkoba sangat mendesak. Sepanjang tahun ini, BNN Jambi mencatat sebanyak 117 orang telah menjalani rehabilitasi melalui berbagai program pemulihan. Tanpa tempat yang memadai, proses penyembuhan para pecandu dinilai tidak akan maksimal.
Asep juga mengingatkan adanya perubahan tren peredaran narkoba. Jika sebelumnya didominasi narkoba berbasis tanaman, kini peredarannya beralih ke narkotika jenis sintetis yang lebih mudah diproduksi dan diedarkan.
MUI Digandeng Perkuat Benteng Moral
Untuk mengantisipasi perubahan tren tersebut, BNN menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna memperkuat benteng moral masyarakat. Pendekatan dakwah dinilai efektif untuk menjangkau kalangan yang tidak tersentuh oleh sosialisasi konvensional.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengapresiasi peran aktif MUI Jambi dalam membantu pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui jalur dakwah. Menurutnya, peran serta masyarakat dalam memutus rantai peredaran barang haram itu sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Jambi yang terus membantu kami dalam memerangi narkoba di Provinsi Jambi," ujar Kapolda.
Di Balik Strategi Baru, Penindakan Tetap Jalan
Meski pencegahan menjadi prioritas, aparat tidak melonggarkan operasi penindakan. Kapolda menginstruksikan seluruh jajaran Kapolres, Kapolresta, dan Direktur Reserse Narkoba untuk bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menyikat jaringan narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.
Hal ini dibuktikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika yang berasal dari 13 laporan polisi (LP) dengan total 20 tersangka laki-laki yang diproses hukum. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 tersangka mendapatkan pendekatan restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 147,014 gram, pil ekstasi sebanyak 52.963 butir atau setara 23.224,8 gram, serta bahan kimia obat etomidate sebanyak 2.028,6 mililiter/gram.
"Seluruh barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba dan Polres jajaran selama periode terakhir," kata Irjen Pol. Krisno H. Siregar.