TANJABBAR — Dua apotek di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) resmi disegel dan dihentikan sementara operasionalnya oleh BPOM Provinsi Jambi. Tindakan ini buntut dari temuan distribusi obat Samcodin yang tidak wajar dan tanpa dilengkapi dokumen pengadaan yang sah.
Pelaksana Seksi Farmasi Dinas Kesehatan Tanjabbar, Puji Lestari, mengungkapkan bahwa pengawasan bermula dari laporan BPOM Palembang yang mendeteksi aliran obat mengandung zat prekursor yang berisiko disalahgunakan. Dua apotek yang terkena sanksi adalah Apotek Manjur di Kuala Tungkal, Kecamatan Tungkal Ilir, dan Apotek Cahaya di Tebing Tinggi.
Modus Distribusi: 900 Dus Samcodin Tanpa Bukti Pembelian
Dari hasil pemeriksaan, Apotek Manjur tercatat menjual 900 dus Samcodin dalam periode Juli 2025 hingga Maret 2026. Saat dimintai bukti pengadaan dan pendistribusian, pihak apotek beralasan dokumen rusak akibat banjir. Selain itu, apotek tersebut juga menjual obat tanpa resep dalam jumlah berlebihan.
Apotek Cahaya Salurkan 250 Kotak ke Toko Obat di Luar Provinsi
Sementara itu, Apotek Cahaya menyalurkan 50 kotak Samcodin pada 31 Desember 2025 dan 200 kotak pada 17 Januari 2026 ke Toko Obat Mentari yang berlokasi di luar Provinsi Jambi. Pengiriman tersebut dilakukan tanpa melampirkan faktur transaksi, yang menjadi indikasi kuat pelanggaran administratif.
“Kewenangan penindakan sepenuhnya di BPOM, sedangkan Dinkes bertugas mendampingi. Seluruh stok obat kami catat dan segel dengan lakban merah serta terpal,” ujar Puji Lestari saat dikonfirmasi media, Jumat (26/6/2026).
Masa Sanksi 21 Hari, Apotek Boleh Jual Susu dan Popok
Masa penghentian sementara berlaku selama 21 hari kerja. Selama periode tersebut, apotek masih diperbolehkan menjual barang non-obat seperti susu dan popok. Namun, Dinkes menyarankan agar kedua apotek tutup sementara untuk menghindari pelanggaran lanjutan.
Puji mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan Apotek Manjur masih beroperasi setelah penyegelan. “Kami sudah menegur mereka untuk mematuhi ketentuan. Setelah masa 21 hari berakhir, segel akan dibuka bersama. Jika ada pengurangan stok yang tidak jelas, masa penyegelan diperpanjang lagi 21 hari,” tegasnya.
Pengawasan rutin akan dilakukan setiap tiga bulan dengan sanksi bertingkat, mulai dari peringatan hingga penutupan permanen jika tidak ada perbaikan. Hingga berita ini diturunkan, kedua pemilik apotek belum dapat dimintai konfirmasi terkait temuan tersebut.