Pencarian

Transformasi Hukum Pidana di Era KUHP Nasional: UNJA dan PERADI Kupas Peran Advokat, Otto Hasibuan Jadi Pembicara Kunci

Kamis, 25 Juni 2026 • 20:55:31 WIB
Transformasi Hukum Pidana di Era KUHP Nasional: UNJA dan PERADI Kupas Peran Advokat, Otto Hasibuan Jadi Pembicara Kunci
Prof. Otto Hasibuan menjadi pembicara kunci dalam seminar transformasi sistem hukum pidana di UNJA.

JAMBI — Ratusan akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa memadati Auditorium Universitas Jambi. Mereka mengikuti seminar bertajuk “Transformasi Sistem Hukum Pidana Indonesia: Tantangan dan Peran Strategis Advokat dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Nasional”. Acara ini digelar oleh Fakultas Hukum UNJA bersama DPN PERADI dan DPC PERADI Jambi.

Rektor UNJA, Prof. Dr. Helmi, membuka acara secara resmi. Ia menyambut langsung kedatangan Prof. Otto Hasibuan dan menyebut kehadiran tokoh hukum nasional itu sebagai kebanggaan bagi kampus Pinang Masak.

“Kehadiran Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan di tengah-tengah kita hari ini merupakan sebuah kebanggaan dan kehormatan yang luar biasa bagi UNJA. Di dunia penegakan hukum Indonesia, nama beliau sudah sangat melegenda,” ujar Rektor.

Helmi berharap Wamenko dapat terus memberikan bimbingan dan dukungan konkret bagi perkembangan UNJA sebagai universitas terbesar di Provinsi Jambi. “Kami terus berbenah meningkatkan kualitas Tri Dharma Perguruan Tinggi agar mampu menghasilkan lulusan hukum yang profesional dan siap mengawal implementasi hukum nasional,” tambahnya.

Paradigma Baru: Dari Balas Dendam ke Keadilan Restoratif

Dalam paparannya, Prof. Otto menjelaskan perubahan fundamental dalam sistem pidana Indonesia. Ia menyebut KUHP Nasional dan KUHAP baru menggeser paradigma lama yang cenderung menghukum tanpa memikirkan pemulihan pelaku.

“Kalau dulu, masyarakat dan penegak hukum itu serasa menerapkan hukum sebagai balas dendam. Kalau orang bersalah, langsung dihukum seberat-beratnya tanpa memikirkan bagaimana perubahan dan pengobatan dari orang itu,” ujarnya kepada awak media usai sesi.

Prof. Otto memaparkan bahwa UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menghadirkan pengakuan atas hukum yang hidup di masyarakat (living law), sanksi alternatif, dan pidana yang lebih humanis. Sementara UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menjamin due process of law agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan.

“Ibarat dua sisi mata uang, ekosistem keadilan tidak akan terwujud tanpa keselarasan antara keduanya,” tegasnya.

Empat Fungsi Strategis Advokat di Masa Transisi

Prof. Otto mengingatkan bahwa keadilan dalam kedua regulasi itu berisiko menjadi teks mati jika tidak ada pihak yang mengawal implementasinya. Ia menyoroti empat fungsi utama yang harus diemban advokat di masa transisi.

Pertama, sebagai fasilitator restorative justice dengan mengedepankan pemulihan di luar pengadilan. Kedua, sebagai navigator living law untuk mencegah kerugian akibat subjektivitas dalam penerapan pasal-pasal terbuka. Ketiga, sebagai penjaga hak asasi manusia yang memastikan kepatuhan aparat pada KUHAP. Keempat, sebagai pendidik kesadaran hukum yang menyosialisasikan pasal-pasal baru kepada masyarakat luas.

“Harapan saya agar KUHP ini dipahami secara sederhana, sehingga baik kampus maupun advokat dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang aturan-aturan dalam KUHP itu dengan cara yang sederhana,” tutup Prof. Otto.

Wagub Jambi Dukung Penuh Pidana Kerja Sosial

Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd., yang turut hadir dalam seminar, menegaskan dukungan penuh Pemprov Jambi terhadap transformasi sistem hukum pidana. Ia secara khusus menyoroti pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 1 huruf e UU No. 1 Tahun 2023.

“Pemerintah Provinsi Jambi tentunya mendukung sepenuhnya transformasi sistem hukum pidana Indonesia serta implementasi KUHAP dan KUHP demi meningkatkan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Abdullah Sani menyebut pidana kerja sosial sebagai pelanggaran humanis dalam sistem pemidanaan. Ia menyatakan Pemprov dan seluruh Pemkab/Pemkot se-Provinsi Jambi siap mendukung implementasinya di daerah.

Dekan Fakultas Hukum UNJA, Dr. Hartati, SH, MH, menutup sesi dengan mengingatkan bahwa Indonesia sedang memasuki babak baru dalam sejarah hukumnya. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, menurutnya, menandai pertama kalinya Indonesia memiliki sistem hukum pidana yang utuh dan modern.

Bagikan
Sumber: jambi.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks