Pencarian

Luas Danau Kerinci Susut 70 Hektare dalam Setahun, KKI Warsi Catat Kerusakan Hulu Akibat Alih Fungsi Lahan

Jumat, 12 Juni 2026 • 11:47:31 WIB
Luas Danau Kerinci Susut 70 Hektare dalam Setahun, KKI Warsi Catat Kerusakan Hulu Akibat Alih Fungsi Lahan
Luas permukaan Danau Kerinci menyusut 70 hektare dalam sepuluh bulan terakhir.

KERINCI — Data dari Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi menunjukkan luas muka air Danau Kerinci terus menyusut secara signifikan. Pada April 2025, luas danau tercatat 4.516 hektare. Hingga Februari 2026, angka itu turun menjadi 4.445 hektare. Artinya, dalam waktu sepuluh bulan, 70 hektare permukaan danau lenyap.

Penyebab utama penyusutan ini bukan faktor musim kemarau semata. KKI Warsi mencatat tutupan hutan di DAS Batang Merao dan sekitarnya menyusut drastis dari 24,2 ribu hektare pada 2024 menjadi 22,4 ribu hektare pada 2025. Artinya, 1.800 hektare hutan lenyap dalam satu tahun.

Hutan Hilang, Air Tak Tertahan

Hilangnya tutupan hutan di kawasan hulu membuat fungsi resapan air terganggu. Air hujan tidak lagi tersimpan optimal di dalam tanah. Akibatnya, saat musim hujan air langsung mengalir ke hilir dan memicu banjir. Sebaliknya, saat kemarau tiba, debit air danau menurun drastis.

Andre Rahardian, mahasiswa Ilmu Politik Universitas Jambi yang menulis analisis soal kondisi danau, menyebut situasi ini sebagai alarm serius. "Danau Kerinci bukan sekadar bentang alam yang memperindah Kabupaten Kerinci. Danau ini merupakan sumber kehidupan bagi ribuan masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari sektor perikanan, pertanian, hingga pariwisata," tulisnya dalam artikel yang diunggah Infojambi.com.

Danau Prioritas Nasional, Tapi Pengawasan Minim

Danau Kerinci masuk dalam daftar 15 danau prioritas nasional yang ditetapkan sejak Konferensi Nasional Danau Indonesia 2009. Status itu menegaskan peran strategis danau ini bagi lingkungan dan masyarakat, bukan hanya di tingkat lokal, tapi juga nasional.

Namun, pengawasan terhadap alih fungsi lahan dan pembalakan di kawasan tangkapan air dinilai masih lemah. Konstitusi melalui Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya, negara punya kewajiban menjaga keberlanjutan sumber daya alam, bukan sekadar memanfaatkannya.

Rehabilitasi Hulu Jadi Kunci

Langkah konkret yang mendesak dilakukan adalah rehabilitasi kawasan hulu DAS Batang Merao. Penegakan hukum terhadap perusakan hutan harus konsisten. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat pengawasan tata ruang agar aktivitas ekonomi tidak mengorbankan fungsi ekologis wilayah.

Masyarakat lokal, menurut Andre, harus dilibatkan sebagai mitra dalam menjaga danau. "Merekalah pihak yang paling merasakan dampak kerusakan lingkungan," ujarnya. Tanpa keterlibatan warga, upaya konservasi sulit berjalan efektif.

Penyusutan Danau Kerinci bukan sekadar persoalan lingkungan. Ini persoalan politik kebijakan. Ketika negara gagal menjaga sumber daya alam yang menjadi penopang hidup masyarakat, yang terancam bukan hanya ekosistem, tetapi juga kesejahteraan generasi mendatang.

Bagikan
Sumber: infojambi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks