Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026: 9 Provinsi Hapus Denda dan Tunggakan

Penulis: Syamsudin Rasyid  •  Sabtu, 05 September 2026 | 11:51:01 WIB
Warga mengamati layanan Samsat saat program pemutihan pajak kendaraan berlangsung di sejumlah provinsi sepanjang September 2026.

JAMBI — Pemerintah daerah di sejumlah provinsi masih memberikan keringanan fiskal melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada bulan September 2026. Berdasarkan data yang dihimpun dari instansi resmi seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), setidaknya ada sembilan provinsi yang memperpanjang atau masih menjalankan kebijakan ini hingga akhir bulan.

Skema yang ditawarkan bervariasi. Ada wilayah yang hanya membebaskan sanksi administrasi atau denda, namun ada pula yang berani menghapus pokok tunggakan pajak untuk periode tertentu. Kebijakan ini menjadi momentum bagi pemilik kendaraan yang menunggak untuk melunasi kewajibannya dengan beban lebih ringan.

Bengkulu dan NTB Hapus Tunggakan Sampai Lima Tahun

Provinsi Bengkulu resmi memperpanjang masa pemutihan hingga 30 September 2026. Program yang berjalan sejak Mei lalu ini memberikan pembebasan denda PKB sekaligus diskon 50 persen untuk biaya mutasi masuk kendaraan ke wilayah tersebut.

Di Nusa Tenggara Barat, kebijakan serupa diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 6 Tahun 2026. Pemprov NTB menghapus seluruh denda keterlambatan PKB dan memutihkan tunggakan pajak untuk kendaraan dengan masa tunggakan di atas lima tahun, yaitu kewajiban tahun 2020 ke bawah. Program ini berlaku sejak 15 Juni hingga 30 September 2026.

Insentif Tambahan untuk Pembayar Pajak di Kepulauan Riau dan Papua Barat

Kepulauan Riau menawarkan paket pemutihan paling komprehensif. Selain pembebasan sanksi administrasi 100 persen, pemprov memberikan pengurangan pokok tunggakan PKB hingga 50 persen. Kendaraan bekas yang melakukan balik nama juga dibebaskan dari biaya BBNKB. Terdapat bonus diskon tambahan bagi wajib pajak yang membayar melalui kanal digital SIGNAL/e-Samsat sebesar 5 persen atau di loket Samsat sebesar 3 persen.

Sementara itu, Papua Barat yang memberlakukan pemutihan sejak 1 Juli hingga 31 Oktober 2026 punya skema berbeda. Untuk tunggakan enam tahun ke atas, pokok dan dendanya dihapuskan. Pemprov juga memberikan insentif 12 persen bagi wajib pajak yang taat membayar, plus pengurangan pokok PKB dan BBNKB masing-masing 10 persen.

Jateng dan Bali Berlakukan Pengurangan Pokok, Bukan Sekadar Denda

Jawa Tengah mengambil pendekatan jangka panjang dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 pada 20 Februari lalu. Kebijakan yang berlangsung hingga 31 Desember 2026 ini memberikan potongan langsung 5 persen dari nilai pokok PKB. Denda atau sanksi administratif juga otomatis disesuaikan mengikuti nilai pokok yang telah dikurangi. Tunggakan pokok PKB untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025 turut mendapat keringanan.

Bali menerapkan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan dengan kapasitas mesin sampai 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Wajib pajak tanpa tunggakan tahun sebelumnya berhak atas potongan tambahan masing-masing 10 persen dan 5 persen. Kebijakan ini sudah aktif sejak Januari 2026 dan akan berakhir di penghujung tahun.

Daftar Provinsi dengan Tenggat 30 September 2026

Selain Bengkulu dan NTB, sejumlah daerah lain juga menutup periode pemutihan pada akhir bulan ini. Kalimantan Selatan misalnya, memberikan diskon pokok PKB untuk motor pribadi sebesar 24 persen dan diskon pokok BBNKB 37,5 persen. DI Yogyakarta membebaskan denda PKB, denda BBNKB, dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun lalu.

Sumatera Utara sejak 1 Juli 2026 memberikan diskon denda pajak kendaraan hingga 57 persen. Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, DI Yogyakarta, dan Sumatera Utara seluruhnya akan mengakhiri program pemutihan pada 30 September 2026. Wajib pajak di wilayah tersebut disarankan segera memanfaatkan sisa waktu yang ada sebelum sanksi administrasi kembali diberlakukan penuh.

Reporter: Syamsudin Rasyid
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top