JAMBI — Pemerintah kabupaten dan kota di Jambi didorong membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai tindak lanjut kerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum Jambi. Dorongan ini mengemuka dalam rapat koordinasi di Aula Kanwil Kemenkum Jambi, Senin (31/8/2026), yang dihadiri jajaran Pemprov serta perwakilan pemda. Kanwil Kemenkum menegaskan kerja sama yang sudah dibangun harus berlanjut ke program terukur, bukan sekadar administrasi.
Rapat itu dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Jambi Jonson Siagian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Amat Djoemadi, Kepala Biro Hukum Provinsi Jambi, perwakilan Bagian Hukum dan Kerja Sama kabupaten/kota, serta Kepala BRIDA Provinsi Jambi. Dalam pembahasan, Jonson menggarisbawahi bahwa MoU dan PKS yang telah disepakati tidak boleh berhenti pada pemenuhan administrasi, melainkan dilanjutkan melalui program yang jelas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sentra KI di daerah diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, pendampingan, koordinasi, hingga fasilit