Rekening Aktivis Pati Supriyono Kembali Aktif, Bank Mandiri Pastikan Transaksi Normal Lagi

Penulis: Faisal Zuber  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:40:31 WIB
Rekening Supriyono alias Botok kembali aktif setelah Bank Mandiri mencabut status penundaan transaksi pada Rabu, 26 Agustus 2026.

PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) memastikan rekening Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), kembali dapat digunakan untuk transaksi perbankan. Status penundaan transaksi resmi dicabut pada Rabu, 26 Agustus 2026, setelah kepolisian merampungkan penelusuran dana donasi unjuk rasa masyarakat Pati.

JAKARTA — Bank Mandiri memastikan rekening Supriyono alias Botok telah kembali normal setelah sebelumnya sempat dibekukan sementara. Pencabutan status penundaan transaksi itu berlaku efektif sejak Rabu, 26 Agustus 2026, dan nasabah dapat kembali menggunakan rekeningnya sebagaimana mestinya.

“Bank Mandiri telah menindaklanjuti status penundaan transaksi terhadap rekening Bapak Supriyono, sehingga rekening tersebut dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya sejak hari ini tanggal 26 Agustus 2026,” ujar Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Kepolisian Rampungkan Penelusuran Dana Donasi

Pencabutan pembekuan ini menyusul rampungnya penelusuran yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya. Penyidik telah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait terkait donasi dan rekening yang bersangkutan.

“Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan … selanjutnya, terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin.

Alasan Penundaan Transaksi Rekening

Penundaan transaksi rekening dilakukan untuk memastikan dana donasi yang dikumpulkan berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum. Langkah ini ditempuh guna melindungi para donatur maupun penerima donasi dari potensi penyalahgunaan.

Menurut Iman, penundaan transaksi rekening dapat dilakukan selama lima hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Meski proses penelusuran belum mencapai batas waktu tersebut, kepolisian bergerak cepat untuk memastikan proses demokrasi dan penyampaian pendapat tetap terlindungi.

“Hari ini belum sampai lima hari kerja. Namun demikian, kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat,” ujar Iman.

Komitmen Bank Mandiri untuk Nasabah

Atas kejadian ini, Riduan menyampaikan terima kasih atas masukan, perhatian, dan kepercayaan masyarakat kepada Bank Mandiri. Pihaknya menegaskan komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada seluruh nasabah dan masyarakat Indonesia.

“Bank Mandiri terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada nasabah, serta masyarakat Indonesia,” ujar Riduan.

Kasus ini berawal dari penggalangan dana untuk unjuk rasa masyarakat Pati yang dikoordinasikan oleh Supriyono. Rekening yang menampung donasi tersebut sempat ditunda transaksinya oleh Bank Mandiri atas permintaan kepolisian untuk keperluan penelusuran.

Reporter: Faisal Zuber
Sumber: jambi.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top