JAMBI — Luas area terbakar akibat karhutla di Jambi terus bertambah sepanjang musim kemarau tahun ini. Berdasarkan laporan Satgas Penanggulangan Karhutla Operasi Aman Nusa II-2026, estimasi lahan yang terbakar mencapai 916,26 hektare hingga 24 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan pemadaman saat api muncul. "Pencegahan menjadi hal utama melalui patroli, pemantauan hotspot, ground checking, sosialisasi serta kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana," ujarnya, Rabu (26/8/2026).
Data satelit Terra-Aqua SNPP dan NOAA 20 mencatat 3.632 hotspot pada periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2026. Namun, laporan harian satgas Polda Jambi menunjukkan angka lebih tinggi, yakni 4.064 hotspot secara kumulatif hingga sehari setelahnya.
Kondisi ini diperparah dengan prediksi musim kemarau 2026 yang lebih panjang dan kering. Berdasarkan paparan Gubernur Jambi, puncak kekeringan terjadi pada Agustus, membuat potensi titik api semakin sulit dikendalikan.
Pemetaan daerah rawan karhutla memusatkan perhatian pada tujuh kabupaten, yaitu Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Tebo, Bungo, dan Merangin. Wilayah-wilayah ini menjadi prioritas patroli dan sosialisasi pencegahan.
Untuk memperkuat pengawasan, Polda Jambi menerjunkan 373 personel, sementara 500 personel lainnya berasal dari Polres jajaran. Selain itu, 25 personel Polda Jambi ditempatkan di Posko Terpadu Satgas Karhutla Provinsi Jambi.
Penanganan karhutla tidak hanya dilakukan dari darat. Posko Udara Satgas Karhutla yang melibatkan Polri, TNI, BPBD, BMKG, dan Basarnas menjalankan monitoring hotspot serta pemadaman melalui water bombing untuk lokasi yang sulit diakses.
Kombes Erlan menyebut karakteristik lahan gambut menjadi tantangan tersendiri. "Khusus lahan gambut, penanganan juga harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pembasahan agar api tidak kembali muncul," jelasnya.
Di sisi pencegahan, Pemprov Jambi mendorong pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) dengan memberikan bantuan peminjaman alat berat kepada masyarakat dan kelompok tani. Langkah ini ditempuh untuk memutus kebiasaan membakar lahan yang kerap memicu karhutla.
Pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran Rp 3 miliar untuk penanganan karhutla. Status siaga darurat telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 329/KEP.GUB/BPBD/2026 pada 27 April 2026, sejalan dengan Maklumat Kapolda Jambi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.
Kesiapsiagaan diperkuat dengan pendirian 81 pos terpadu, terdiri dari 11 pos yang didanai APBD Provinsi Jambi dan 70 pos yang didukung anggaran perusahaan. Personel juga disiagakan untuk menghadapi potensi perluasan kebakaran.
Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) turut dijalankan sebagai upaya mitigasi, didukung helikopter patroli dan armada water bombing. Pada 24 Agustus 2026 saja, satgas mencatat 84 kegiatan pencegahan berupa sosialisasi, patroli, dan ground checking, serta 19 kegiatan pemadaman.
Kendala di lapangan masih dihadapi, mulai dari luasnya area terbakar, lokasi sulit dijangkau, keterbatasan sumber air, hingga kondisi cuaca panas dan angin kencang yang mempercepat perambatan api. Sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, BMKG, komunitas peduli api, dan perusahaan disebut sebagai kunci utama penanganan karhutla tahun ini.