JAMBI — Rangkaian sidang sengketa tanah di Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menghadirkan fakta yang justru melemahkan dalil penggugat. Keterangan sejumlah saksi yang diajukan oleh pihak Iskandar mengonfirmasi adanya proses pembayaran ganti rugi oleh pemerintah atas lahan di kawasan tersebut.
Iskandar mengklaim dirinya sebagai ahli waris Achmad Abu Bakar, mantan Pasirah Marga Sabak. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, tidak satu pun saksi mampu memastikan kepemilikan tanah tersebut secara hukum milik penggugat.
Fakta kunci muncul dari keterangan Kaharudin, saksi yang masih berdomisili di Kampung Singkep. Ia mengakui pernah menerima ganti rugi atas tanahnya dalam proses pembebasan lahan pada periode sebelumnya.
Kaharudin juga menerangkan bahwa tanah tersebut sempat dijual kepada Achmad Abu Bakar sebelum proses ganti rugi yang disebutnya terjadi pada 1979. Selain itu, ia membenarkan adanya kegiatan pengukuran lahan oleh Pemprov Jambi pada 1989 yang melibatkan warga setempat.
Keterangan Iwan dan Ambo Ila makin menjauhkan klaim penguasaan lahan secara turun-temurun. Keduanya mengaku baru diajak Iskandar membersihkan lahan sekitar tahun 2023, dilakukan manual selama seminggu.
Iwan bahkan menerangkan adanya patok batas milik Pelindo di lokasi yang tidak boleh diganggu. Saat dibersihkan, lahan berupa tanah kosong dengan pohon kelapa dan pohon besar, tanpa ada tanaman kelapa sawit.
Saksi Said Ibrahim mengaku pernah hadir dalam sosialisasi ganti rugi yang digelar Pemprov Jambi pada 1998 di Kantor Camat Sabak. Ia pun memiliki tanah sekitar dua hektare yang mendapat ganti rugi pada tahun yang sama, dan kini berada di kawasan Pelindo.
Menyoal klaim Iskandar, Said Ibrahim baru mengetahuinya setelah diperlihatkan Surat Pancung Alas. Namun, ia tidak membaca seluruh isi dokumen tersebut sehingga pengetahuannya terbatas.
Penasihat hukum Pemprov Jambi, Musri Nauli, menilai fakta-fakta yang terungkap justru menguntungkan kliennya. Menurutnya, kesempatan yang diberikan kepada penggugat untuk menghadirkan saksi justru membuka sendiri proses ganti rugi yang pernah dilakukan pemerintah.
“Bayangkan, kesempatan kepada penggugat untuk menerangkan tentang tanah, malah memberikan fakta bahwa telah ada ganti rugi oleh pemerintah,” ujar Musri Nauli dalam rilis persnya.
Dalam perkara ini, Pemprov Jambi didampingi Jaksa Pengacara Negara dan tim penasihat hukum, antara lain Hardiansyah, Rama Trianty, Dian Mareta, dan Fahrul Rozi. Sidang lanjutan masih akan berjalan untuk menguji alat bukti lainnya.