Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, meminta pemerintah daerah menghitung secara transparan potensi penghematan anggaran sebesar Rp 200,6 miliar dari rencana pengalihan pembiayaan PPPK ke pemerintah pusat. Dari total 21.136 pegawai Pemprov Jambi, sebanyak 9.890 orang berstatus PPPK atau hampir separuh dari keseluruhan struktur kepegawaian.
JAMBI — Rencana pemerintah pusat mengambil alih kewenangan dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpotensi mengubah peta belanja daerah Provinsi Jambi secara signifikan. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mengingatkan agar angka penghematan yang muncul tidak serta-merta dianggap sebagai ruang fiskal bersih yang bisa langsung dibelanjakan.
Politikus asal daerah pemilihan Tanjung Jabung Barat itu menegaskan, pemerintah daerah harus terlebih dahulu memverifikasi siapa saja pegawai yang benar-benar dialihkan, kapan kebijakan efektif berlaku, serta bagaimana mekanisme penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Transfer ke Daerah (TKD).
Dalam skenario dasar, jika hanya guru PPPK yang dialihkan, potensi pengurangan beban belanja daerah diperkirakan mencapai Rp 179 miliar per tahun atau setara 4,71 persen dari total belanja APBD. Namun, jika seluruh PPPK yang memungkinkan—termasuk tenaga kesehatan dan teknis—ikut dialihkan, angkanya bisa menembus Rp 200,6 miliar per tahun.
"Kita tentu menyambut baik kebijakan pemerintah pusat ini. PPPK yang telah lama mengabdi membutuhkan kepastian status, penghasilan yang layak, serta jalur pengembangan karier. Tetapi angka penghematan Rp200 miliar harus dihitung secara transparan sebagai penghematan bersih, bukan sekadar penghematan bruto," kata Ivan, Jumat (21/8/26).
Data yang menjadi bahan analisis DPRD menunjukkan komposisi pegawai di lingkungan Pemprov Jambi mencapai 21.136 orang. Rinciannya, 9.142 PNS, 3.452 PPPK penuh waktu, 6.438 PPPK paruh waktu, serta 2.104 tenaga honorer. Total PPPK mencapai 9.890 orang atau sekitar 46,8 persen dari keseluruhan pegawai.
Besarnya proporsi ini membuat perubahan kebijakan pengelolaan PPPK berdampak langsung pada struktur belanja daerah. "Angkanya cukup besar. Karena itu, perubahan kebijakan PPPK tidak boleh dilihat hanya dari sisi penghematan anggaran, tetapi juga harus dihitung dampaknya terhadap pelayanan publik dan keberlanjutan pembiayaan daerah," ujarnya.
Saat ini belanja pegawai Provinsi Jambi berada di kisaran 39 persen dari total APBD. Jika skenario dasar terealisasi, proporsinya turun menjadi sekitar 34,3 persen. Sementara pada skenario maksimal, porsinya diperkirakan menjadi 33,7 persen—masih di atas batas maksimal 30 persen yang diamanatkan regulasi.
"Kalau menggunakan skenario yang ada, masih terdapat gap sekitar Rp141 miliar hingga Rp163 miliar untuk mencapai batas 30 persen. Jadi, pengalihan PPPK bukan satu-satunya jawaban untuk menyelesaikan persoalan struktur APBD," tegas Ivan.
Ia menilai target tersebut harus dibarengi penataan belanja daerah secara menyeluruh, termasuk meningkatkan produktivitas belanja pembangunan dan mengurangi pos-pos belanja yang tidak berdampak langsung pada masyarakat.
Informasi kebijakan yang terkonfirmasi menyebutkan guru PPPK diarahkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Selain itu, PPPK paruh waktu diproyeksikan beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027, dan PPPK penuh waktu dapat mengikuti seleksi PNS. Namun, sejumlah petunjuk teknis pelaksanaan masih harus diperjelas.
"Jangan sampai judulnya seluruh PPPK menjadi kewenangan pusat, tetapi dalam pelaksanaannya ternyata baru guru. Pemerintah daerah harus menyampaikan informasi yang utuh agar PPPK tenaga kesehatan dan tenaga teknis tidak membangun harapan berdasarkan informasi yang belum final," katanya.
Ivan secara khusus meminta perhatian terhadap PPPK tenaga kesehatan karena posisinya strategis dalam pelayanan publik. Kepastian status dan pembiayaan bagi mereka dinilai sama pentingnya dengan guru, mengingat kebutuhan fasilitas kesehatan di daerah masih tinggi.