JAMBI — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami koreksi signifikan pada perdagangan pagi ini. Berdasarkan pembaruan situs resmi Logam Mulia pukul 08.54 WIB, harga jual logam mulia tersebut turun Rp50.000 dari posisi sebelumnya yang sempat menyentuh Rp2.695.000 per gram.
Penurunan ini terjadi di tengah fluktuasi pasar logam mulia global. Meski demikian, pergerakan angka ini masih dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga calon pembeli maupun investor perlu memantau perkembangan harga secara berkala.
Antam menetapkan harga dasar yang berbeda untuk setiap ukuran kepingan emas batangan. Berikut rincian lengkap harga terbaru yang berlaku hari ini:
Setiap aktivitas transaksi emas batangan Antam di Jambi dikenakan regulasi perpajakan yang telah ditetapkan pemerintah. Bagi nasabah yang menjual kembali emasnya dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Potongan pajak tersebut otomatis mengurangi jumlah bersih yang diterima nasabah saat transaksi buyback. Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pembeli dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di portal resmi.
Bagi warga Jambi yang baru pertama kali ingin berinvestasi emas, penting untuk memahami beberapa hal mendasar sebelum bertransaksi. Pastikan membeli emas hanya melalui butik emas resmi milik Antam atau mitra distribusi yang telah terverifikasi untuk menghindari risiko pemalsuan.
Setiap kepingan emas batangan Antam dilengkapi dengan sertifikat resmi dan nomor seri unik. Pembeli disarankan untuk memeriksa keaslian sertifikat serta mencocokkan nomor seri pada kemasan dengan yang tertera di badan emas.
Selain itu, calon pembeli perlu menyimpan struk pembelian dengan baik. Dokumen ini menjadi bukti sah kepemilikan dan diperlukan saat melakukan transaksi jual kembali di kemudian hari. Pastikan juga untuk memahami skema pajak yang berlaku agar tidak terjadi kejutan saat proses buyback.