JAMBI - Mengurus kewajiban perpajakan di Kota Jambi kini semakin mudah karena tersedia dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang bisa didatangi langsung sesuai wilayah kerja masing-masing, ditambah kanal layanan online dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pertama, KPP Pratama Jambi Telanaipura di Jl. Jenderal A. Thalib, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, dengan kontak telepon 0741-60855 dan email kpp.331@pajak.go.id.
Kedua, KPP Pratama Jambi Pelayangan di Jl. Arif Rahman Hakim No. 9, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi 36124, dengan nomor telepon (0741) 62620.
Selain datang langsung ke kantor, DJP juga menyediakan layanan digital melalui djponline.pajak.go.id, mulai dari e-Filing untuk lapor SPT, e-Bupot untuk bukti potong, hingga pengecekan status NPWP. Layanan ini sangat membantu terutama saat menjelang tenggat lapor SPT Tahunan agar tidak perlu mengantre di kantor.
Karena wilayah kerja KPP Pratama Jambi Telanaipura dan Pelayangan dibagi berdasarkan domisili atau lokasi usaha, wajib pajak yang ragu bisa menghubungi layanan Kring Pajak di 1500200 atau mengecek langsung lewat akun DJP Online masing-masing sebelum datang ke kantor.
Apakah kedua KPP Pratama di Jambi buka setiap hari kerja?
Ya, layanan tatap muka umumnya dibuka pada hari kerja, namun disarankan menghubungi nomor kontak masing-masing kantor untuk memastikan jam pelayanan terbaru.
Bisakah mengurus NPWP secara online tanpa ke kantor pajak?
Bisa, pendaftaran NPWP pribadi kini dapat dilakukan lewat DJP Online, meski verifikasi tambahan kadang tetap diperlukan untuk kasus tertentu.