JAMBI - Bagi warga Kota Jambi yang berencana membuat paspor, kini tersedia lebih dari satu opsi lokasi layanan agar prosesnya tidak terlalu bergantung pada antrean di kantor utama Imigrasi.
Kantor utama berada di Jl. Arief Rahman Hakim No. 63, RT/RW 28/07, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi 36124. Di sinilah seluruh proses wawancara dan pengambilan data biometrik untuk paspor dilakukan.
Untuk memudahkan warga yang berada jauh dari kantor utama, layanan permohonan paspor juga tersedia di Mall Pelayanan Publik Kota Jambi sebagai titik layanan tambahan.
Mulai Juli 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi meluncurkan program Pasporia, layanan pembuatan paspor pada hari Minggu yang digelar di kawasan car free day Jl. Ahmad Yani, Telanaipura. Program ini menjadi solusi bagi warga yang kesulitan mengurus paspor di hari kerja karena kesibukan pekerjaan.
Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi baik dan datanya konsisten antara KTP, KK, dan dokumen pendukung lain, karena ketidaksesuaian data menjadi salah satu penyebab paling umum permohonan paspor tertunda.
Apakah warga di luar Kota Jambi bisa mengurus paspor di kantor ini?
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi umumnya melayani wilayah kerja Kota Jambi dan sekitarnya, namun sebaiknya cek terlebih dahulu ketentuan domisili yang berlaku.
Apa keuntungan layanan Pasporia dibanding datang ke kantor biasa?
Pasporia memberi opsi waktu di luar hari kerja, sehingga warga yang sibuk bekerja Senin-Jumat tetap bisa mengurus paspor tanpa mengambil cuti.