Prosedur Pembuatan KTP di Kota Jambi, Cek Syaratnya

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:21:01 WIB
Cara membuat KTP di Kota Jambi. (Foto: NET)

JAMBI - Bikin KTP-el di Kota Jambi sebenarnya cukup sederhana kalau syaratnya sudah lengkap dari awal. Berikut tahapannya.

1. Cek syarat usia. KTP-el berlaku untuk WNI berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah. Perekaman bisa dilakukan lebih awal, bahkan lewat program jemput bola Disdukcapil di sekolah-sekolah untuk pemilih pemula.

2. Siapkan Kartu Keluarga. Pastikan data nama, NIK, dan alamat di KK sudah sesuai — kalau ada yang salah, perbaiki dulu sebelum mengajukan KTP.

3. Datang ke Disdukcapil. Petugas akan melakukan perekaman data biometrik — foto dan sidik jari — sebagai bagian dari identitas resmi.

4. Tunggu pencetakan. Waktu penyelesaian tergantung ketersediaan blangko dan kondisi layanan saat itu.

Syarat berbeda-beda sesuai keperluan: KTP baru cukup usia terpenuhi + KK terbaru, KTP hilang perlu surat kehilangan dari kepolisian, KTP rusak tinggal bawa KTP lama, dan perubahan data memerlukan KTP lama plus KK terbaru.

Yang penting diingat: seluruh layanan ini gratis sesuai ketentuan resmi. Jangan sampai tertipu pihak yang minta bayaran tidak resmi. Cek dulu data di KK sebelum berangkat — kesalahan kecil seperti salah eja nama bisa bikin prosesnya makin lama.

Reporter: Redaksi
Back to top