MERANGIN — Dua penambang emas ilegal di Kabupaten Merangin, Jambi, harus berurusan dengan hukum setelah diamankan aparat kepolisian. Mereka tertangkap tangan sedang mengoperasikan mesin dompeng di lahan milik pemerintah kabupaten yang berada di Kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko.
Kasi Humas Polres Merangin AKP Sakirman mengatakan, penindakan ini merupakan bentuk ketegasan kepolisian dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat. Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Merangin beserta sejumlah barang bukti.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima personel Satuan Reskrim Polres Merangin pada Kamis (13/8). Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyisiran menuju lokasi yang berada di kawasan Talang Kawo.
Perjalanan menuju titik lokasi tidak mudah. Petugas harus menempuh jarak satu kilometer dengan berjalan kaki sebelum akhirnya menemukan satu unit mesin diesel atau dompeng yang sedang beroperasi. Di lokasi tersebut, petugas mendapati dua orang pekerja yang tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal. Barang bukti tersebut antara lain:
Seluruh barang bukti dan kedua terduga pelaku dibawa ke Polres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ZP dan SM dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
AKP Sakirman menegaskan, aktivitas PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar. Ia mengimbau warga tidak tergiur keuntungan dari tambang emas ilegal yang memiliki konsekuensi hukum serius.
Pihak kepolisian juga meminta peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di lingkungannya. Dengan begitu, penegakan hukum dapat dilakukan secara cepat dan tegas demi menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Mengingat PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan menimbulkan dampak bagi masyarakat," tutup Sakirman.