JAMBI — Empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Sungai Penuh dan satu Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Tebo resmi masuk meja harmonisasi Kanwil Kemenkum Jambi. Rapat yang dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Jambi serta diikuti secara virtual oleh jajaran kedua pemerintah daerah tersebut.
Proses ini bukan sekadar formalitas administratif. Tim Harmonisasi mencermati kesesuaian materi muatan dengan kewenangan daerah, dasar hukum, kejelasan norma, hingga kesiapan penerapan di lapangan. Hasilnya akan menentukan apakah regulasi tersebut layak disahkan menjadi produk hukum yang mengikat warga.
Pembahasan bersama Pemkot Sungai Penuh menyoroti empat ranperwal yang saling terkait dengan pelayanan publik dan tata kelola keuangan. Pertama, pengaturan Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kedua, pedoman pengelolaan kas pemerintah daerah.
Dua lainnya menyangkut pelayanan langsung ke masyarakat, yakni tarif pelayanan non kesehatan pendidikan dan pelatihan di RSUD Mayjen H.A. Thalib serta pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko kepada Kepala DPMPTSP. Pada poin ini, tim menyoroti aspek akuntabilitas pengelolaan keuangan, kewajaran tarif, serta batas dan tanggung jawab dalam pendelegasian kewenangan perizinan.
Sementara itu, bersama Pemkab Tebo, pembahasan difokuskan pada Ranperbup tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal. Regulasi ini penting karena menyangkut perlindungan konsumen dari kecurangan takaran di pasar.
Tim Harmonisasi mengarahkan pembahasan pada kejelasan mekanisme pelayanan, penguatan pembinaan dan pengawasan, serta kesiapan sumber daya dan sarana pendukung pelaksanaannya. Tanpa kesiapan ini, aturan berisiko menjadi macan kertas di lapangan.
Dina Rasmalita menegaskan bahwa pengharmonisasian adalah tahapan krusial untuk memastikan produk hukum daerah memiliki rumusan norma yang tepat dan selaras dengan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa pembahasan harus dilakukan secara terbuka dan konstruktif dengan tetap memperhatikan kebutuhan daerah.
"Produk hukum yang dihasilkan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi harus memiliki daya laku, daya guna, memberikan kepastian hukum, serta manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Dina dalam keterangannya, Kamis (13/08/2026).
Melalui proses ini, Kanwil Kemenkum Jambi memperkuat perannya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang harmonis, tidak tumpang tindih, dan mampu mendukung tata kelola pemerintahan. Regulasi yang berkualitas diharapkan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat di dua daerah tersebut.