JAMBI — Rapat koordinasi awal (entry meeting) penilaian maladministrasi pelayanan publik 2026 berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi. Forum ini menjadi ajang penyelarasan persepsi antara Ombudsman RI dengan jajaran penyelenggara layanan publik se-Provinsi Jambi, termasuk Kantor Pertanahan Kota Jambi.
Wakil Gubernur Provinsi Jambi membuka langsung kegiatan tersebut. Hadir pula perwakilan instansi vertikal dan perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi.
Dalam pertemuan itu, Ombudsman RI memaparkan arah kebijakan, mekanisme kerja, serta indikator penilaian yang bakal dijadikan pedoman evaluasi. Indikator tersebut nantinya dipakai untuk mengukur potensi maladministrasi pada setiap sektor pelayanan publik di daerah.
Tujuannya jelas: memperkuat komitmen kolektif dalam menghadirkan layanan yang transparan, akuntabel, dan berpusat pada kepentingan masyarakat. Tahapan ini merupakan pintu awal sebelum proses penilaian resmi berjalan pada 2026.
Kantor Pertanahan Kota Jambi menegaskan kesiapan penuh untuk mengoptimalkan kualitas layanan di bidang pertanahan. Langkah konkret yang diutamakan adalah penerapan standar pelayanan yang optimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan begitu, potensi maladministrasi dalam pengurusan dokumen pertanahan bisa ditekan sejak dini. Komitmen ini sekaligus menjadi jawaban atas target pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum tanah.