PTUN Jambi Batalkan SK Bupati Merangin yang Pecat Kades Sungai Kapas, Wajib Pulihkan Jabatan Saliman

Penulis: Zulkarnain Hamid  •  Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:34:31 WIB
PTUN Jambi membatalkan SK Bupati Merangin yang memberhentikan Kepala Desa Sungai Kapas, Saliman, dan memerintahkan pemulihan jabatannya.

JAMBI — Sengketa administrasi antara Kepala Desa Sungai Kapas dan Pemerintah Kabupaten Merangin akhirnya berakhir di meja hijau. Majelis hakim PTUN Jambi memutuskan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Merangin Nomor 91/DPMD/2026 yang menerbitkan pemberhentian Saliman dari jabatan Kepala Desa Sungai Kapas. Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan Bupati Merangin untuk mencabut keputusan tersebut dan memulihkan nama baik Saliman.

Putusan ini sekaligus menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat. Saliman pada prinsipnya kembali memperoleh kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai kepala desa seperti sebelum SK pemberhentian diterbitkan. Biaya perkara sebesar Rp376.500 dibebankan kepada pihak tergugat.

Kronologi Singkat: Dari Surat Pengunduran Diri Hingga SK Pemberhentian

Perkara ini berakar dari aksi warga yang mempersoalkan kepemimpinan Saliman. Dalam peristiwa tersebut, Saliman sempat menandatangani surat pengunduran diri di tengah tekanan massa dan tuduhan dugaan penyimpangan dana desa senilai Rp700 juta.

Namun, pada 23 Februari 2026, Saliman resmi mencabut surat pengunduran dirinya. Ironisnya, hanya tiga hari berselang, Bupati Merangin menerbitkan SK pemberhentian pada 26 Februari 2026. Proses penerbitan SK yang terbilang cepat ini pun sempat menjadi sorotan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.

Belakangan, hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Merangin justru menyatakan tuduhan korupsi Rp700 juta tersebut tidak terbukti.

DPRD Sempat Ingatkan agar Proses Pemberhentian Ditunda

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merangin, Bripka Purn Ahmad Fahmi, menegaskan bahwa putusan PTUN Jambi menjadi bukti setiap keputusan administrasi pemerintahan harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Sejak awal, hal ini sudah kami ingatkan, termasuk saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD. Namun sangat disayangkan, pihak eksekutif saat itu tidak mengindahkan masukan yang kami sampaikan dalam fungsi pengawasan,” ujar Fahmi.

Sebelum SK diterbitkan, DPRD Merangin telah menggelar RDP pada 24 Februari 2026. Dalam forum itu, DPRD secara tegas meminta proses pemberhentian Saliman ditunda sampai pemeriksaan atau audit Inspektorat selesai. Permintaan tersebut tidak diindahkan.

Desakan untuk Menghormati Putusan Pengadilan

Fahmi mendesak Pemerintah Kabupaten Merangin, khususnya Bupati, untuk menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai putusan ini bukan sekadar soal jabatan seorang kepala desa, melainkan menyangkut kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan.

“Ini bukan hanya soal jabatan seorang kepala desa, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan. Putusan pengadilan harus dihormati,” tegasnya.

Dalam proses persidangan, terungkap pula dugaan pencatutan nama Kapolsek Bangko oleh seseorang berinisial MD untuk mengklaim adanya dukungan kepolisian terhadap aksi pencopotan Saliman. Klaim tersebut telah dibantah oleh Kapolsek Bangko.

Atas putusan ini, DPRD Merangin memberikan apresiasi kepada majelis hakim PTUN Jambi yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut dengan cermat.

Reporter: Zulkarnain Hamid
Sumber: benuanews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top