JAMBI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan PT PLN (Persero) resmi memperluas sinergi hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan 11 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-wilayah Jambi. Acara berlangsung di Hotel BW Luxury Jambi pada Rabu (12/8/2026), dihadiri langsung oleh Kajati Jambi Sugeng Hariadi dan General Manager PLN UID S2JB Diksi Erfani Umar.
Kerja sama ini mencakup dukungan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Cakupannya menyasar kebutuhan hukum PLN yang semakin kompleks, mulai dari pembangunan jaringan, pengadaan tanah, perizinan, hingga pengelolaan aset negara.
GM PLN UID S2JB Diksi Erfani Umar mengungkapkan, perseroan kerap menghadapi tantangan hukum yang beragam dalam menjalankan bisnis ketenagalistrikan. Mulai dari sengketa pertanahan, gugatan kontrak pengadaan, hingga persoalan perizinan infrastruktur.
Menurutnya, kepastian hukum bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian tak terpisahkan dari tata kelola perusahaan yang baik. "Dalam konteks inilah, kami membutuhkan dukungan dari instansi Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Diksi dalam sambutannya.
Kajati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan, pihaknya siap memberikan dukungan hukum melalui lima layanan utama Bidang Datun. Layanan tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain, serta fasilitasi penyelesaian masalah.
"Seluruh layanan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko hukum, melindungi kepentingan negara, serta mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan PT PLN (Persero)," kata Sugeng.
Ia menekankan bahwa penandatanganan ini bukan acara seremonial belaka, melainkan komitmen kerja sama yang terstruktur dan berkelanjutan. Para Kajari dan Kepala Seksi Datun diminta segera mengimplementasikan kerja sama ini di wilayah masing-masing.
Dalam arahannya, Kajati Jambi memberikan dua penekanan utama kepada para Kepala Kejaksaan Negeri. Pertama, membangun komunikasi dan koordinasi aktif dengan PLN di wilayah kerja masing-masing. Kedua, mengedepankan fungsi pencegahan dan mitigasi risiko hukum dalam setiap pelaksanaan tugas.
Langkah ini diambil agar potensi permasalahan hukum dapat dideteksi lebih dini, sebelum berujung pada gugatan atau kerugian negara. Dengan demikian, pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat tidak terganggu oleh persoalan hukum yang seharusnya bisa dicegah.
Sinergi ini diharapkan berdampak langsung pada percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan di Provinsi Jambi. Dukungan hukum yang solid akan memperlancar proses pembebasan lahan untuk jaringan baru, pengamanan aset, hingga penanganan kasus pencurian listrik yang selama ini merugikan negara.
Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jambi, Senior Manager Komunikasi, Keuangan dan Umum UID S2JB Wahyudi, Manager UP3 Jambi M. Burhanuddin Muflihul Hasan, serta Manager UP3 Muara Bungo Agus Fitriansyah.