JAMBI — Kolaborasi antara Kanwil Ditjenpas Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi kembali diperkuat melalui pertemuan yang berlangsung di kantor Kanwil Ditjenpas, Rabu (12/8/2026). Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., dan disambut oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar.
Turut hadir mendampingi Kepala Kanwil, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Dimas Krisna, Kepala Balai Pemasyarakatan Jambi, serta JF Madya Pengamanan. Agenda utama pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan pembahasan strategis mengenai optimalisasi sidang elektronik untuk perkara yang melibatkan warga binaan.
Penerapan sidang elektronik dinilai membawa dampak signifikan bagi lingkungan pemasyarakatan. Selain membuat proses hukum lebih efektif dan efisien, sistem ini juga berkontribusi pada aspek keamanan dan ketertiban. Pasalnya, kebutuhan untuk memobilisasi warga binaan keluar lapas demi menghadiri persidangan secara langsung bisa ditekan seminimal mungkin.
Namun, transformasi digital ini tidak lantas mengesampingkan hak-hak hukum warga binaan. Koordinasi yang erat antara jajaran pemasyarakatan dan lembaga peradilan menjadi prasyarat utama agar implementasinya berjalan lancar tanpa mengorbankan keadilan.
Irwan Rahmat Gumilar menyambut baik kunjungan tersebut. Baginya, momen ini merupakan langkah konkret membangun sistem penegakan hukum yang terintegrasi dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
"Kami menyambut baik kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sebagai momentum untuk memperkuat sinergi dan koordinasi. Pembahasan mengenai sidang elektronik menjadi hal yang sangat penting, karena pelaksanaannya membutuhkan kolaborasi yang baik antara Pemasyarakatan dan jajaran peradilan," ujar Irwan.
Sementara itu, Dr. Marsudin Nainggolan menegaskan bahwa digitalisasi persidangan bukan hanya soal teknologi semata. Lebih dari itu, ini adalah bagian dari upaya menghadirkan pelayanan peradilan yang cepat, efektif, dan efisien, dengan tetap menjamin hak-hak para pihak yang berperkara.
"Sidang elektronik merupakan bagian dari upaya kita untuk memberikan pelayanan peradilan yang lebih efektif dan efisien. Untuk itu, diperlukan sinergi yang kuat dengan jajaran Pemasyarakatan, khususnya dalam pelaksanaan persidangan bagi warga binaan," kata Marsudin.
Proses persidangan bagi warga binaan memang memiliki karakteristik tersendiri yang tidak bisa disamakan dengan perkara biasa. Aspek keamanan, kesiapan sarana dan prasarana, hingga konektivitas harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak warga binaan.
Dengan dukungan teknologi dan koordinasi lintas lembaga yang solid, diharapkan berbagai kendala teknis yang selama ini menghambat dapat teratasi. Pada akhirnya, kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat pun ikut meningkat.
Pertemuan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk terus menjaga komunikasi dan memperkuat koordinasi antar-lembaga. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem penegakan hukum di Jambi yang modern, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Teknologi hanyalah alat. Yang terpenting adalah bagaimana sinergi antarlembaga memastikan teknologi tersebut benar-benar menghadirkan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.