BPJS Ketenagakerjaan Jambi Serahkan Perlindungan JKK dan JKM ke PWI Muaro Jambi, Iuran Cuma Rp 16.800

Penulis: Syamsudin Rasyid  •  Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:40:31 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menyerahkan kartu kepesertaan JKK dan JKM kepada jajaran PWI Kabupaten Muaro Jambi di Aula Rumah Dinas Bupati, Selasa (11/8/2026).

MUARO JAMBI — Profesi wartawan kini mendapat pengakuan resmi atas tingginya risiko kerja di lapangan. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi memperkuat sinergi dengan organisasi profesi dengan menyerahkan kartu kepesertaan kepada jajaran PWI Kabupaten Muaro Jambi.

Penyerahan simbolis tersebut dirangkaikan dengan pelantikan pengurus PWI Kabupaten Muaro Jambi di Aula Rumah Dinas Bupati, Selasa (11/8/2026). Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, serta Ketua PWI Provinsi Jambi.

Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Wartawan yang Liputan ke Lapangan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik bukan sekadar pekerjaan administratif di balik meja. Wartawan kerap harus bertugas di berbagai lokasi dengan kondisi tak menentu demi mengejar informasi.

“Jurnalis merupakan pekerjaan yang memiliki risiko kerja yang tinggi. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi penting agar ketika terjadi risiko, pekerja maupun keluarganya memiliki perlindungan,” ujar Hendra dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta mendapat layanan mulai dari biaya pengobatan, operasi, hingga fisioterapi jika mengalami musibah saat bertugas. Perlindungan ini juga mencakup perjalanan berangkat dan pulang kerja, termasuk penyakit akibat pekerjaan.

Santunan Hingga Rp 174 Juta dan Beasiswa untuk Anak Wartawan

Manfaat yang lebih besar menanti jika risiko fatal terjadi. Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris tidak hanya menerima santunan, tetapi juga beasiswa pendidikan untuk dua anak.

Beasiswa tersebut berlaku dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, dengan total manfaat maksimal mencapai Rp 174 juta. Skema ini dirancang agar keluarga yang ditinggalkan tetap bisa melanjutkan pendidikan.

Sedangkan untuk program Jaminan Kematian (JKM), keluarga peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja tetap mendapat santunan sebesar Rp 42 juta. Semua perlindungan ini didapatkan hanya dengan iuran bulanan yang sangat ringan, yakni Rp 16.800.

Ekosistem Kerja yang Lebih Aman bagi Insan Pers

Hendra menambahkan, kepesertaan ini bukan hanya soal administrasi, melainkan fondasi untuk membangun ekosistem kerja yang lebih aman dan berkelanjutan bagi insan pers. Dengan jaminan sosial, wartawan bisa menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus.

Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan PWI Kabupaten Muaro Jambi diharapkan terus meluas. Targetnya, semakin banyak pekerja dengan mobilitas tinggi yang sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bagi keluarga wartawan, kepastian perlindungan ini menjadi jaring pengaman ekonomi ketika risiko pekerjaan tak terhindarkan.

Reporter: Syamsudin Rasyid
Sumber: bitnews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top