Kanwil Kemenkum Jambi Rampungkan Kajian 10 Perda Hukum Adat, BPHN Minta Sanksi Adat Selaras PP 55 Tahun 2025

Penulis: Syamsudin Rasyid  •  Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:18:02 WIB
Kanwil Kemenkum Jambi merampungkan kajian terhadap 10 Perda tentang masyarakat hukum adat dalam rapat finalisasi di Jambi.

JAMBI — Rapat finalisasi Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026 digelar Kanwil Kemenkum Jambi di Ruang Rapat Lantai 2 kantor setempat. Proses kajian yang berlangsung sejak Maret 2026 ini menyasar regulasi tentang masyarakat hukum adat dan kelembagaan adat di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, memimpin langsung jalannya rapat. Ia didampingi Sekretaris III Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi Mashaerudin, Lektor Fakultas Hukum Universitas Jambi Bustanuddin, Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Desi Asneli, serta perwakilan Kanwil Kementerian HAM Jambi Golbert Riswan Nababan.

Metodologi Enam Dimensi dan Temuan Tim Pokja

Dina menyampaikan, proses analisis dan evaluasi menggunakan metodologi enam dimensi evaluasi. Tujuannya memastikan regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan rumusan, efektif dalam pelaksanaan, serta mampu mendukung pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Tim Pokja menemukan sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian. Beberapa di antaranya adalah istilah dan rumusan yang berpotensi menimbulkan multitafsir, belum optimalnya standar operasional prosedur, serta perlunya penguatan digitalisasi dan basis data masyarakat hukum adat.

Mekanisme pengaduan, monitoring, dan evaluasi terhadap implementasi Perda juga dinilai perlu diperkuat. Temuan-temuan ini akan menjadi bahan penyempurnaan laporan akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2026.

Arahan BPHN: Sanksi Adat Harus Selaras PP 55/2025

Tim BPHN yang diwakili Widya Oesman, Yuharningsih, dan Hendra Simak memberikan arahan penting terkait pengaturan sanksi atau pidana adat dalam Perda. Ketentuan tersebut diminta diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

Penyesuaian ini diperlukan agar pengaturan hukum adat tetap terintegrasi dengan sistem hukum nasional dan sejalan dengan konsep living law. BPHN juga meminta draf laporan kepada pemerintah daerah dipersiapkan sebelum pelaksanaan Focus Group Discussion.

Hasil Finalisasi Jadi Bahan Rekomendasi Kebijakan

Hasil rapat finalisasi selanjutnya akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan laporan akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2026. Selain itu, hasil kajian ini juga menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Kajian terhadap 10 Perda tentang masyarakat hukum adat ini merupakan bagian dari upaya pembinaan hukum di daerah. Regulasi yang dievaluasi diharapkan tidak hanya selaras secara hierarki, tetapi juga efektif dalam praktik di tengah masyarakat adat Melayu Jambi.

Reporter: Syamsudin Rasyid
Sumber: jambiekspres.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top