JAMBI — Dua rancangan regulasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Batang Hari itu merupakan tindak lanjut dari surat permohonan harmonisasi yang masuk ke Kanwil Kemenkum Jambi pada 4 Agustus 2026. Pembahasan melibatkan langsung Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan.
Dari sisi eksekutif, hadir unsur Sekretariat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, UPTD Laboratorium Lingkungan, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, hingga Bagian Pengadaan Barang/Jasa. Materi yang dicermati bersama meliputi konsepsi dan muatan kedua rancangan peraturan bupati tersebut.
Adapun dua rancangan yang dibahas dalam rapat tersebut adalah:
Proses pengharmonisasian ini menjadi bagian dari tugas Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah. Tahapan ini memastikan setiap rancangan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Keberadaan pedoman pengadaan barang/jasa yang jelas menjadi penting bagi BLUD yang kini dituntut mengelola keuangan secara mandiri dan profesional. Sementara itu, standar pelayanan minimal diperlukan sebagai acuan bagi UPTD Laboratorium Lingkungan dalam memberikan layanan pengujian kepada masyarakat dan dunia usaha.
Setelah melalui proses pencermatan bersama antara Tim Perancang Kanwil Kemenkum Jambi dan jajaran Pemerintah Kabupaten Batang Hari, kedua rancangan tersebut akan disempurnakan sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Bupati. Rapat yang dimulai pukul 09.30 WIB ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang memperkuat tata kelola BLUD di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Batang Hari.