Lelang Serentak Kejaksaan di Jambi: 26 Barang Laku, Emas Muaro Jambi Naik 190 Persen

Penulis: Faisal Zuber  •  Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:33:01 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi membuka Lelang Serentak Kejaksaan RI di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto, Selasa (11/8/2026).

JAMBI — Antusiasme masyarakat terhadap Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia di Jambi tahun ini tinggi. Tidak ada satu pun barang yang gagal laku. Mayoritas objek bahkan ditransaksikan melampaui batas bawah atau limit yang ditetapkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi membuka langsung kegiatan di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto, Selasa (11/8/2026). Hadir pula Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi serta Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Enen Saribanon.

Lima Kendaraan Kejari Jambi Laku di Atas Limit

Kejaksaan Negeri Jambi melelang delapan objek dan seluruhnya mendapat pembeli. Kenaikan paling mencolok terjadi pada truk Dyna yang semula berlimit Rp27.970.000, akhirnya terjual Rp37.970.000.

Kendaraan roda empat lain juga mencatat transaksi positif. Honda BR-V laku Rp160.346.000 dari limit Rp157.346.000. Toyota Chrysler terjual Rp231.100.000, naik Rp15 juta dari limit Rp216.000.000.

Mobil LCGC seperti Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, dan Honda Mobilio laku dengan selisih Rp1 juta hingga Rp2,5 juta di atas limit. Truk Canter ditransaksikan Rp100.060.433. Tabung gas LPG 3 kilogram yang dilelang dalam jumlah banyak terjual Rp39.742.000 dari limit Rp30.742.000.

Emas 6,23 Gram di Tebo Naik 67 Persen

Seluruh empat objek lelang dari Kejaksaan Negeri Tebo juga habis terjual. Logam mulia seberat 6,23 gram dengan limit Rp6.080.000 akhirnya dibeli dengan penawaran Rp10.080.000—melonjak 67,2 persen.

Apresiasi serupa terjadi di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Kayu gergajian dengan limit sekitar Rp10 juta berhasil dijual Rp29 juta, naik sekitar 190 persen. Angka ini menjadi catatan terbesar dalam pelaksanaan lelang serentak di Provinsi Jambi tahun ini.

26 Barang Dilelang, Truk di Merangin Masih Diblokir

Jajaran kejaksaan negeri di wilayah hukum Kejati Jambi menyiapkan 26 item lelang. Rinciannya, Kejari Jambi delapan item, Kejari Tebo empat item, Kejari Merangin empat item, Kejari Bungo dua item, Kejari Tanjung Jabung Timur dua item, serta masing-masing satu item dari Kejari Batanghari, Sarolangun, Sungai Penuh, dan Tanjung Jabung Barat.

Barang yang dilelang didominasi kendaraan bermotor dan logam mulia. Dari Kejari Merangin, terdapat emas seberat 1.748,23 gram dengan nilai limit Rp3.401.950.000. Namun, satu unit truk belum dapat diproses karena masih berstatus blokir.

Kejati Jambi: Lelang Terbuka Optimalkan Nilai Barang Rampasan

Sugeng Hariadi menegaskan bahwa mekanisme lelang terbuka bukan sekadar menjual barang sitaan. Kegiatan ini menjadi instrumen bagi kejaksaan untuk memastikan barang hasil penegakan hukum yang telah inkrah segera dikelola, tidak menjadi beban penyimpanan, dan memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara.

"Hasil lelang yang menunjukkan seluruh barang Kejari Jambi dan Kejari Tebo terjual, ditambah adanya kenaikan nilai sejumlah objek, menjadi gambaran bahwa mekanisme lelang terbuka dapat mengoptimalkan nilai barang untuk memberikan manfaat bagi negara," katanya.

Pelaksanaan lelang ini juga memperkuat sinergi antara Kejaksaan, KPKNL Jambi, dan instansi terkait. Kejati Jambi berkomitmen meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam pengelolaan barang rampasan ke depannya.

Reporter: Faisal Zuber
Sumber: jambiupdate.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top