JAMBI — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Provinsi Jambi kini tak lagi sekadar lubang kecil di tengah hutan. Data terbaru dari Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi mencatat luas lahan yang terdampak kegiatan ilegal ini mencapai 60.323 hektare pada 2025, melonjak lebih dari lima kali lipat dibandingkan catatan 2016 yang hanya 10.926 hektare.
Luasan tersebut setara dengan hampir tiga kali luas Kota Jambi yang hanya 20.543 hektare. Angka ini menjadi alarm serius bagi kelestarian lingkungan dan masa depan pertanian di provinsi tersebut.
Dari total lahan rusak tersebut, dua kabupaten menyumbang kerusakan terbesar. Kabupaten Sarolangun mencatat luas kawasan PETI mencapai 20.938 hektare, disusul Kabupaten Merangin dengan 20.239 hektare.
Kabupaten Bungo berada di posisi berikutnya dengan 11.119 hektare, lalu Tebo 7.536 hektare, Batanghari 263 hektare, dan Kerinci 228 hektare. Data ini merupakan akumulasi luasan kawasan yang terpantau sejak 2016 hingga 2025.
Pantauan Kompas.com menunjukkan aktivitas penambangan ilegal di Jambi kini berlangsung tanpa kamuflase. Di sepanjang jalan lintas Kerinci menuju Kota Jambi, tepatnya di wilayah Perentak hingga Sungai Manau, Kabupaten Merangin, alat berat dan mesin dompeng terlihat jelas beroperasi dari tepi jalan.
Lokasi tambang yang dulunya tersembunyi di dalam hutan, kini justru berada tepat di tepi jalan utama dan berdekatan dengan permukiman warga. Galian alat berat bahkan nyaris menggerus badan jalan lintas utama Jambi-Kerinci. Di sejumlah titik, para penambang hanya memasang plastik dan terpal hitam sebagai penutup, namun suara mesin dan pergerakan alat berat tetap terlihat jelas dari jalan.
Dampak pencemaran pun tak terhindarkan. Aliran sungai di sekitar lokasi tampak keruh dan berwarna putih kecoklatan akibat limbah aktivitas penambangan.
Perluasan PETI tidak hanya merusak hutan, tetapi juga menggerus lahan pertanian produktif. Pantauan pada akhir 2025 menunjukkan kawasan sepanjang jalur Sungai Manau hingga Perentak masih didominasi hamparan tanaman padi yang menghijau.
Namun, kondisi itu berubah drastis dalam waktu kurang dari satu tahun. Pantauan terbaru pada awal Agustus 2026 menunjukkan hamparan sawah tersebut telah berubah total menjadi lahan terbuka dengan gundukan pasir, batu, dan rumput yang tumbuh di sejumlah bagian.
Perubahan bentang alam yang cepat ini mengancam ketahanan pangan lokal dan mata pencaharian petani di Kabupaten Merangin. Tanpa penegakan hukum yang serius, luas kerusakan dipastikan akan terus bertambah mengingat aktivitas yang kini berlangsung terbuka dan masif.