Residivis Curanmor di Kota Jambi Kembali Diciduk, Polisi Amankan Tiga Tersangka dan Satu Motor Korban

Penulis: Ahmad Syukri  •  Senin, 10 Agustus 2026 | 13:39:01 WIB
Polisi mengamankan tiga tersangka residivis pencurian kendaraan bermotor di Jalan Sunan Drajat, Kota Jambi, Jumat (7/8/2026).

KOTA JAMBI — Tiga pria yang tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor kembali berurusan dengan hukum. Mereka diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Baru setelah beraksi di Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jumat (7/8/2026) siang.

Para tersangka adalah Seftian Arafik (25), Muhammad Al Hajjil Asyary (24), dan Irwandy Saputra (23). Mereka ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, Minggu (9/8/2026), di kawasan SPBU Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.

Beraksi Saat Korban Lengah, Terekam Warga

Aksi pencurian bermula saat korban, Emita Sari (26), memergoki motornya hendak digasak di halaman laundry. Korban berteriak dan berusaha mengejar, namun ketiganya kabur membawa motor Honda BeAT miliknya.

Meski sempat melarikan diri, salah satu pelaku sempat diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan ke polisi. Informasi dari warga menjadi kunci pelacakan posisi para pelaku.

"Begitu mendapat informasi terkait peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut, personel Unit Reskrim langsung menuju tempat kejadian untuk melakukan pengumpulan informasi, bukti petunjuk dan pemetaan keberadaan pelaku," ujar Kapolsek Kota Baru, Kompol Helrawaty Siregar.

Seftian Jadi Eksekutor, Dua Lainnya Jadi Pengawas

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap pembagian peran yang berbeda di antara ketiga tersangka. Seftian berperan sebagai eksekutor yang mengambil dan membawa kabur motor korban.

Sementara itu, Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra bertugas memantau situasi di sekitar lokasi menggunakan sepeda motor sebagai sarana. Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Bambang Rikhandi, menyebut ketiganya bukan wajah baru dalam dunia kriminal.

"Ketiganya pernah ditahan dalam perkara sebelumnya. Saat ini mereka kembali kami amankan setelah diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor," kata Bambang.

Catatan Kriminal Tersangka: Dari Pencurian hingga Penggelapan

Seftian Arafik diketahui pernah ditahan pada 2023 dalam perkara pencurian roda dua. Rekannya, Muhammad Al Hajjil Asyary, juga pernah ditahan pada 2024 dalam kasus penggelapan kendaraan roda dua.

Irwandy Saputra pun memiliki catatan serupa, yakni pernah ditahan pada 2024 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua. Ketiganya kini ditahan di Mapolsek Kota Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Reporter: Ahmad Syukri
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top