JAMBI — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan layanan Pengukuran Terjadwal kini telah beroperasi di 400 dari total 483 kantor pertanahan (Kantah) di Indonesia sejak akhir Maret 2026. Kebijakan ini mengubah mekanisme lama yang kerap membuat pemohon menunggu berbulan-bulan hanya untuk mendapatkan jadwal pengukuran tanah.
Dengan sistem baru, pemohon tidak lagi bergantung pada antrean panjang. Jadwal pengukuran langsung ditawarkan di loket saat berkas permohonan pendaftaran tanah pertama kali diajukan, dan prosesnya dijamin selesai paling lambat tujuh hari kerja.
Akmal Fadillah (30) menjadi salah satu warga yang merasakan langsung percepatan ini. Ia mengaku sempat tidak menyangka prosesnya berjalan mulus tanpa hambatan berarti.
“Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal. Saya masukin berkas (pendaftaran tanah) 25 Juli, pengukuran di 30 Juli. Lalu, tanggal 3 Agustus sudah dikabarin Peta Bidang Tanah (PBT)-nya bisa diambil,” cerita Akmal saat ditemui di Kantah Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026).
Akmal menjelaskan, petugas loket langsung menawarkan pilihan jadwal pengukuran saat ia mendaftar. “Saya ditawarin petugas loketnya, mau tanggal 30 atau 31 Juli ukurnya dan saya pilih 30 Juli. Lalu, pada 30 Juli benar sudah diukur, cepat sekali, waktunya pasti gitu,” ungkapnya.
Pengalaman serupa dirasakan Fitri (29), warga Serpong, Kota Tangerang Selatan. Baginya, layanan ini menjadi angin segar bagi masyarakat awam yang baru pertama kali mengurus legalitas tanah secara mandiri.
“Saya masukin berkas 27 Juli, setelah SPS keluar, Senin 3 Agustus kemarin diukur bidang tanahnya. Selasa 4 Agustus pagi dihubungi, ternyata sudah selesai dan bisa diambil PBT-nya, cepat sekali,” ujarnya.
Fitri mengaku sempat khawatir prosesnya akan memakan waktu lama karena sering mendengar cerita sulitnya mengurus sertifikat. Namun, pengalamannya di Kantah Kota Tangerang Selatan membuktikan sebaliknya.
“Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih untuk Pak Menteri ATR karena program ini sangat-sangat membantu kami masyarakat awam yang belum pernah mengurus sertipikat tanah. Setelah ambil PBT ini, saya akan lanjutkan untuk pendaftaran tanah,” pungkas Fitri.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini tidak perlu menggunakan jasa calo atau kuasa. Cukup datang langsung ke kantor pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan pendaftaran tanah untuk pertama kali.
Di loket, pemohon akan diberikan pilihan jadwal pengukuran yang tersedia. Setelah jadwal disepakati, proses pengukuran dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) dijamin berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Data dari Kementerian ATR/BPN mencatat, Kantah Kota Tangerang telah melayani 606 permohonan Pengukuran Terjadwal, sementara Kantah Kota Tangerang Selatan telah memproses 342 permohonan sejak layanan ini diluncurkan.