JAKARTA — Kementerian ATR/BPN mencatat sebanyak 400 Kantor Pertanahan di Indonesia telah mengoperasikan layanan Pengukuran Terjadwal. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang tengah digenjot pemerintah.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa dengan sistem ini, masyarakat yang datang ke kantor pertanahan tidak lagi dibiarkan menunggu tanpa kepastian. "Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari," ujarnya saat konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8).
Setelah petugas ukur turun ke lokasi, Kementerian ATR/BPN juga memasang target ketat untuk penyelesaian administrasi. Peta Bidang Tanah (PBT) wajib rampung paling lambat lima hari kerja sejak pengukuran selesai dilakukan.
Evaluasi internal kementerian menunjukkan rata-rata masa tunggu pelayanan pengukuran secara nasional sudah berada di bawah angka maksimal tujuh hari. Namun, masih ada sekitar 10 Kantor Pertanahan yang kinerjanya belum mencapai target.
Kantor pertanahan yang belum memenuhi standar waktu tersebut akan menjadi prioritas perbaikan. Kementerian berencana menambah sumber daya manusia di lokasi-lokasi tersebut agar pelayanan bisa dipercepat.
"Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik," tegas Nusron.
Adapun rata-rata durasi penyelesaian hasil pengukuran secara nasional saat ini tercatat 6,2 hari. Angka ini masih perlu ditekan lebih jauh agar konsisten berada di bawah lima hari.
Nusron menegaskan bahwa transformasi layanan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan upaya menghilangkan ketidakpastian yang kerap dikeluhkan masyarakat. Pihaknya berkomitmen menjadikan kepuasan warga sebagai tolok ukur utama keberhasilan.
"Jadi tujuan kami adalah memberikan karpet merah buat rakyat yang mengurus tanah, jangan sampai ada ketidakpastian, pelayanan itu kata kuncinya kepuasan pelanggan," tutup Nusron.
Dalam kesempatan itu, Menteri ATR/BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta jajaran pejabat kementerian lainnya. Evaluasi terhadap pelaksanaan pengukuran terjadwal akan terus dilakukan secara berkala sebagai dasar penyempurnaan kualitas layanan di seluruh Kantor Pertanahan.