JAKARTA — Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memastikan pilot project layanan balik nama tanah dimulai pada 17 Agustus di 15 Kantor Pertanahan. Targetnya, proses yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu bisa rampung dalam 10 hari kerja.
"Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari," ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8).
Target 10 hari kerja itu bukan sekadar janji. Kementerian ATR/BPN sudah memecah alur pelayanan menjadi tiga tahap dengan batas waktu masing-masing.
Dengan skema ini, setiap keterlambatan di satu tahapan bisa langsung terlihat. "Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan," jelas Nusron.
Pilot project ini menyasar kantor pertanahan di kota besar dan daerah dengan volume transaksi tinggi. Berikut daftar lengkapnya:
Selama ini, keluhan soal lamanya proses balik nama sering muncul, terutama ketika ada keterlibatan banyak pihak seperti notaris dan pemda. Dengan adanya target waktu yang terukur, Nusron menilai budaya kerja di internal BPN akan berubah menjadi lebih disiplin dan akuntabel.
"Ini upaya membangun budaya kerja yang lebih terukur," tegasnya. Sistem pemantauan akan dibuat transparan sehingga publik bisa melihat di tahap mana proses mandek.
Hasil evaluasi selama tiga bulan akan menentukan perluasan layanan ini. Jika berhasil, Kementerian ATR/BPN berencana menerapkan skema yang sama secara bertahap ke kantor pertanahan lain di Indonesia.
Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam konferensi pers tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.