JAMBI — Aliansi Petani Menggugat (APM) resmi menempuh jalur sengketa informasi terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemkot Metro. Perkara ini telah teregistrasi di Komisi Informasi Provinsi Lampung dan dijadwalkan menjalani sidang pemeriksaan awal pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Kuasa hukum APM, Tommy Gunawan, menegaskan langkah ini diambil semata-mata untuk memperjuangkan hak publik atas informasi, bukan bermuatan politik atau kepentingan pribadi. Pihaknya ingin memaksa pemerintah membuka dokumen resmi terkait langkah penanganan banjir yang melumpuhkan aktivitas pertanian warga.
"Kami berharap pemerintah membuka data dan dokumen mengenai apa yang sudah maupun akan dilakukan dalam penanganan banjir," kata Tommy, Jumat (7/8/2026).
Perwakilan APM, Suyitno, mengungkapkan banjir yang merendam lahan pertanian disebut semakin parah sejak keberadaan Bendungan Margatiga. Akibatnya, aktivitas pertanian warga nyaris berhenti total dan para petani kehilangan mata pencaharian utama.
Menurut Suyitno, pemerintah sempat menjanjikan bantuan benih dan asuransi pertanian kepada para petani. Namun hingga kini, janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Komunikasi terakhir antara petani dan pemerintah terjadi pada April 2026, dan sejak saat itu tidak ada lagi perkembangan konkret di lapangan.
"Kami hanya diminta bersabar. Padahal sudah tiga tahun sawah kami tidak bisa difungsikan," ujar Suyitno.
Sebelum mengajukan sengketa ke Komisi Informasi, APM telah melayangkan permohonan informasi kepada PPID Kominfo Kota Metro. Pihaknya juga telah menyampaikan surat keberatan atas jawaban yang diberikan, namun dinilai belum memuat informasi yang dibutuhkan para petani.
Tommy menjelaskan, yang diperjuangkan bukan sekadar dokumen administrasi. Para petani ingin mengetahui secara jelas kebijakan dan tindakan nyata pemerintah dalam menyelesaikan persoalan banjir di Metro Selatan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
"Sampai sekarang para petani belum bisa kembali menggarap sawahnya. Kami ingin mengetahui secara jelas apa yang telah dilakukan pemerintah," jelasnya.
APM membuka peluang menempuh langkah hukum lanjutan jika pemerintah tetap gagal menghadirkan solusi permanen. Para petani siap memperjuangkan ganti rugi atas kerugian ekonomi yang mereka alami selama tiga tahun terakhir.
Suyitno menegaskan tuntutan petani jelas: solusi permanen atas banjir yang merendam sawah mereka. Jika tidak ada kepastian, maka tuntutan ganti rugi menjadi keniscayaan yang akan diperjuangkan melalui jalur hukum.
"Tuntutan petani jelas, kami ingin solusi permanen. Kalau tidak ada, kami akan memperjuangkan hak kami, termasuk soal ganti rugi," tegasnya.
Total lahan pertanian yang terdampak banjir mencapai sekitar 53 hektare dan dikelola oleh 132 petani di Metro Selatan. Kepercayaan petani terhadap komitmen pemerintah semakin menurun seiring tidak adanya pekerjaan nyata di lapangan sejak komunikasi terakhir pada April 2026.