KERINCI — Perkebunan sayur yang membentang di kaki Gunung Kerinci menjadi pemandangan yang kontras dengan status kawasan konservasi. Balai Besar TNKS menegaskan bahwa penanaman pohon batas sepanjang 15 kilometer pada tahun 2026 ini merupakan langkah awal dari rencana jangka panjang untuk memagari wilayah lindung dari ekspansi lahan pertanian ilegal.
Penanaman pohon batas ini akan dilanjutkan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya. Tujuannya jelas: memberikan penanda fisik yang tidak mudah dipindahkan di lapangan, sekaligus menjadi dasar kuat untuk penegakan hukum.
Dengan adanya patok hidup, petugas memiliki acuan yang jelas saat menemukan aktivitas perambahan baru. Ini berbeda dengan papan atau patok mati yang kerap dicabut atau dipindahkan.
Dalam beberapa tahun terakhir, alih fungsi lahan di dalam kawasan TNKS menunjukkan tren peningkatan. Foto udara yang dihasilkan pada Rabu (5/8/2026) memperlihatkan hamparan kebun sayur yang telah memasuki area lindung, menandakan tekanan aktivitas manusia terhadap ekosistem gunung tertinggi di Sumatera ini.
Faktor ekonomi menjadi pendorong utama. Tingginya harga komoditas sayur dataran tinggi membuat banyak pihak tergiur membuka lahan baru meski berada di zona yang dilindungi undang-undang.
Balai Besar TNKS tidak hanya mengandalkan pendekatan preventif melalui penanaman pohon batas. Upaya penegakan hukum terhadap pelaku penguasaan lahan tanpa izin juga terus dilakukan.
Di sisi lain, skema kemitraan konservasi disiapkan sebagai solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup di sekitar kawasan. Pendekatan ganda ini diharapkan mampu menyeimbangkan antara kepentingan ekologi dan kebutuhan ekonomi warga.
Langkah ini menjadi ujian nyata bagi efektivitas pengelolaan kawasan konservasi di tengah desakan ekspansi pertanian yang kian masif.