JAMBI — Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 secara tegas membongkar praktik pemberian WIUP "dengan cara prioritas" yang selama ini disalahgunakan. Skema yang diperuntukkan bagi koperasi, UMKM, hingga badan usaha ormas keagamaan ini dinilai sarat diskresi dan berpotensi menjadi penunjukan langsung yang memelihara klientelisme politik.
MK mensyaratkan pemberian izin tersebut harus melalui parameter yang objektif, transparan, dan akuntabel. Namun, pertanyaan besarnya adalah bagaimana parameter ini diterjemahkan ke dalam