Layanan Perizinan Kabupaten Merangin Meroket 108 Peringkat di Nasional, Kini Peringkat 4 se-Provinsi Jambi

Penulis: Faisal Zuber  •  Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:17:01 WIB
Bupati Merangin M. Syukur menunjukkan dokumen penghargaan atas peningkatan peringkat layanan perizinan daerahnya.

MERANGIN — Kabupaten Merangin mencatatkan lompatan signifikan dalam penilaian kinerja pelayanan perizinan nasional tahun 2026. Berdasarkan rilis resmi Kementerian Investasi dan Hilirisari RI/BKPM, nilai layanan PTSP dan Percepatan Perizinan Berusaha (PPB) Merangin kini mencapai 83.461, melonjak dari periode sebelumnya yang hanya 65.426.

Dengan nilai tersebut, posisi Merangin di tingkat nasional naik dari peringkat 260 ke peringkat 152. Di lingkup Provinsi Jambi, peringkatnya ikut terdongkrak dari urutan ke-6 menjadi ke-4.

Reformasi Birokrasi yang Berbuah Hasil

Bupati Merangin, M. Syukur, menyebut lonjakan peringkat ini sebagai bukti nyata bahwa reformasi birokrasi dan kemudahan perizinan di daerahnya berjalan ke arah yang benar. Menurutnya, komitmen utama pemerintah daerah adalah menciptakan layanan perizinan yang ramah investasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Peningkatan 108 peringkat ini adalah bukti nyata bahwa reformasi birokrasi dan kemudahan perizinan di Kabupaten Merangin berjalan ke arah yang benar. Kita ingin memastikan seluruh proses investasi dan pelayanan perizinan semakin cepat, transparan, dan akuntabel," ujar M. Syukur dalam rilis yang diterima redaksi.

Apresiasi untuk Kerja Kolektif Seluruh Staf

Sekretaris Dinas PTSP Kabupaten Merangin, M. Hasbi, menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan milik satu pihak. Ia menyebut capaian tersebut merupakan buah dari kolaborasi, dedikasi seluruh staf, serta arahan dan dukungan penuh pimpinan.

"Alhamdulillah, capaian ini tentu sangat menyemangati kita semua. Namun, prestasi ini bukan milik satu atau dua orang saja, melainkan hasil dari kerja keras bersama, dedikasi seluruh staf, serta arahan dan dukungan penuh pimpinan," tuturnya.

M. Hasbi menambahkan, pencapaian ini tidak boleh membuat tim cepat berpuas diri. Justru, hasil ini harus dijadikan dorongan untuk terus berinovasi dan membenahi kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Evaluasi Ketat dari 546 PTSP se-Indonesia

Proses evaluasi berlangsung ketat sepanjang April hingga Mei 2026. Penilaian kinerja ini menguji kualitas pelayanan di 546 PTSP pemerintah daerah serta 25 Kementerian/Lembaga di seluruh Indonesia.

Penilaian tersebut mengacu pada amanat Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Hasil capaian akhir diserahkan langsung kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Nilai evaluasi ini nantinya menjadi salah satu pertimbangan utama penentu pemberian alokasi penghargaan (reward) atau sanksi anggaran bagi pemerintah daerah. Lompatan performa ini menjadi indikator keberhasilan Pemkab Merangin dalam memangkas birokrasi, mempercepat iklim investasi, serta memberikan kemudahan layanan perizinan bagi para pelaku usaha di daerah.

Reporter: Faisal Zuber
Sumber: sinarjambi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top