SAROLANGUN — Rumah tangga pasangan suami istri di Sarolangun itu disebut sudah tidak harmonis sebelum aksi penikaman terjadi. SB mengajak L untuk rujuk, namun ketika ditolak, ia langsung menusuk korban di bagian perut menggunakan senjata tajam jenis badik.
Korban menderita beberapa luka tusuk dan segera dilarikan ke RSUD Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain Sarolangun untuk perawatan intensif. Kakak kandung korban yang mengetahui kejadian itu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sarolangun setelah melihat L di ruang IGD.
Setelah melakukan penikaman, SB tidak melarikan diri. Ia menyerahkan diri ke Polsek Limun dengan diantar oleh Kepala Desa Sungai Keramat, Herman. Personel Unit Reskrim Polsek Limun kemudian menjemput pelaku dan membawanya ke Mapolres Sarolangun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Laporan polisi tercatat dengan Nomor: LP/B/88/VII/2026/SPKT/POLRES SAROLANGUN/POLDA JAMBI.
Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 469 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 44 Ayat (2) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian, S.Tr.K., membenarkan peristiwa tersebut. “Iya benar. Saat ini kami tengah menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Yosua.
Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban KDRT dan memastikan setiap perkara diproses sesuai ketentuan hukum. Polres Sarolangun juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga maupun konflik pribadi dengan tindakan kekerasan.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana KDRT diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.