Bebas Pajak Kendaraan Listrik, DKI Kehilangan Potensi Pendapatan Rp2 Triliun

Penulis: Faisal Zuber  •  Senin, 27 Juli 2026 | 10:17:01 WIB
Bapenda DKI mencatat potensi penerimaan PKB dan BBNKB yang hilang akibat pembebasan pajak kendaraan listrik mencapai Rp2 triliun hingga triwulan kedua 2026.

JAMBI — Bapenda DKI mencatat potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang tidak terpungut akibat pembebasan pajak kendaraan listrik mencapai sekitar Rp2 triliun. Proyeksi itu mencakup periode sampai triwulan kedua 2026. Artinya, dalam kurun waktu tersebut, DKI harus merelakan pendapatan signifikan dari sektor kendaraan ramah lingkungan.

Dua Komponen Pajak yang Hilang

PKB dan BBNKB merupakan dua sumber utama penerimaan daerah dari kendaraan bermotor. Pembebasan pajak ini berlaku untuk kendaraan listrik murni (BEV) dan kemungkinan juga mencakup kendaraan hybrid sesuai regulasi yang berlaku di DKI. Dengan semakin banyaknya warga beralih ke EV, potensi penerimaan yang hilang pun terus membengkak.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta memang gencar memberikan insentif untuk mempercepat transisi ke transportasi rendah emisi. Namun, dampak fiskal dari kebijakan ini tidak bisa diabaikan. Rp2 triliun setara dengan sejumlah program pembangunan atau subsidi transportasi umum yang bisa dibiayai dari pajak kendaraan.

Dampak bagi Pemilik Kendaraan Listrik

Bagi konsumen, pembebasan PKB dan BBNKB menjadi daya tarik utama memiliki EV. Biaya kepemilikan di awal menjadi lebih rendah, terutama karena BBNKB biasanya mencapai 10-12% dari harga kendaraan. Namun, konsekuensinya, pemerintah daerah kehilangan dana segar yang biasa digunakan untuk infrastruktur jalan dan layanan publik.

Belum ada rincian apakah DKI akan mengompensasi kehilangan pendapatan ini dari sumber lain. Proyeksi Bapenda ini bisa menjadi bahan evaluasi untuk menyeimbangkan antara target elektrifikasi dan keberlanjutan fiskal daerah.

Reporter: Faisal Zuber
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top