MERANGIN — Ancaman pencabutan status warisan dunia UNESCO di Geopark Merangin mendorong aparat bergerak cepat. Polres Merangin bersama tim gabungan menggelar razia penambangan emas ilegal di tiga titik kawasan konservasi tersebut, Senin (20/7/2026). Sebanyak 250 personel dikerahkan dalam operasi yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari.
Kabag Ops Polres Merangin AKP Edi Bernawan memimpin langsung operasi yang menyisir tiga lokasi utama. Tim menyisir kawasan Teluk Wang Sakti di Desa Biuku Tanjung, kawasan Mengkaring di Desa Merkeh, dan kawasan Geopark di Desa Air Batu.
Di ketiga titik tersebut, petugas hanya menemukan bekas aktivitas pertambangan berupa boks kayu. Barang bukti itu langsung dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin agar tidak bisa digunakan kembali.
Operasi ini bukan sekadar penertiban rutin. AKP Edi Bernawan menegaskan bahwa razia merupakan bentuk kesiapan menghadapi penilaian ulang (revalidasi) status UGGp Merangin yang dijadwalkan pada 3 Agustus 2026 mendatang.
“Ini bentuk komitmen kita bersama untuk penertiban dan penetralan dari segala bentuk aktivitas pertambangan rakyat di kawasan UNESCO Global Geopark Kabupaten Merangin sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan,” ujar Edi dalam keterangannya.
Geopark Merangin menyandang status UGGp sejak 24 Mei 2023 setelah ditetapkan dalam sidang tahunan UNESCO di Paris, Prancis. Kawasan ini terkenal dengan formasi batuan berusia lebih dari 200 juta tahun dan penemuan Fosil Flora Jambi sejak awal abad ke-20.
Namun, aktivitas tambang emas ilegal yang marak belakangan ini mengancam status tersebut. Jika tidak segera ditertibkan, UNESCO bisa mencabut status warisan dunia yang sudah diraih.
Setelah operasi berakhir pukul 16.00 WIB, apel konsolidasi digelar. Kapolres Merangin menyampaikan apresiasi atas sinergi Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin, Kodim 0420/Sarko, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP yang terlibat aktif.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensterilkan kawasan UNESCO Global Geopark Merangin dari aktivitas pertambangan yang berpotensi mengganggu proses penilaian serta menjaga kelestarian kawasan Geopark,” tegas Edi. “Apabila ditemukan aktivitas PETI agar dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.”