JAMBI — Kanwil Kemenkum Jambi mengikuti sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang jenis dan tarif PNBP secara virtual, Kamis (16/7/2026). Kegiatan yang dipusatkan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Jambi ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, serta Kepala Bagian Umum, Ermasdon.
Sosialisasi yang digelar Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum melalui Biro Keuangan ini membahas substansi dan implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026. Regulasi yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 itu mengatur penyesuaian tarif PNBP di sejumlah layanan, antara lain pelayanan jasa hukum, pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, pelayanan kekayaan intelektual, penggunaan sarana dan prasarana, serta pelayanan peraturan perundang-undangan.
Dalam sosialisasi yang diawali laporan Kepala Biro Keuangan dan sambutan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, disebutkan bahwa PP ini diterbitkan untuk menyesuaikan pengaturan PNBP dengan perubahan struktur organisasi Kementerian Hukum. Tujuan utamanya adalah mendukung peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
PP Nomor 30 Tahun 2026 mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan, yakni pada 1 Agustus 2026. Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Jambi diharapkan memiliki pemahaman yang seragam mengenai kebijakan terbaru tersebut serta dapat mempersiapkan pelaksanaannya secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Kanwil Kemenkum Jambi berkomitmen menyampaikan informasi kepada masyarakat agar perubahan kebijakan PNBP dapat dipahami dengan baik. Langkah ini penting untuk mencegah kendala saat masyarakat mengakses layanan hukum, termasuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang kerap memanfaatkan layanan konsultasi hukum dan kekayaan intelektual untuk memperkuat daya saing.