TEBO — Libur pembelajaran semester genap Tahun Pelajaran 2025/2026 di MIN 4 Tebo dimulai pada 22 Juni hingga 11 Juli 2026. Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Nomor B-2707/Kw.05.2/1/PP.00/06/2026 yang diterbitkan pada 17 Juni 2026.
Kepala MIN 4 Tebo, Suhaimi, menyampaikan bahwa selama libur semester, guru dan siswa tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Namun, Kepala Madrasah dan staf Tata Usaha tetap masuk untuk menyelesaikan tugas administrasi.
“Guru dan siswa libur, namun Kepala Madrasah dan staf Tata Usaha tetap masuk untuk menjalankan tugas administrasi,” ujar Suhaimi.
Pelaksanaan libur ini berpedoman pada KMA Nomor 1367 Tahun 2022 Bab IV tentang Hari Libur. Dalam aturan tersebut, guru madrasah mendapat libur berdasarkan Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Libur Kalender Pendidikan yang ditetapkan Kanwil Kemenag provinsi.
Penetapan Hari Libur Kalender Pendidikan oleh Kepala Kanwil mengacu pada Kalender Pendidikan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan Pemerintah Daerah.
Bagi madrasah dengan sistem enam hari kerja, penerimaan rapor semester genap telah digelar pada 20 Juni 2026. Semester ganjil Tahun Ajaran 2026/2027 akan dimulai pada 13 Juli 2026.
Suhaimi mengingatkan para guru agar memanfaatkan masa libur secara efektif. Salah satu kegiatan yang disarankan adalah menyusun persiapan program pembelajaran untuk tahun ajaran 2026/2027.
Dengan berpedoman pada KMA 1367 Tahun 2022 dan surat edaran Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, MIN 4 Tebo memastikan seluruh guru dan tenaga kependidikan menjalani libur sesuai ketentuan. Masa libur diharapkan dapat memulihkan energi sekaligus mempersiapkan tahun ajaran baru.