Kantah Kota Jambi Minta Warga Tak Simpan Sertifikat Tanah Sembarangan, Ada Risiko Sengketa Hukum

Penulis: Ahmad Syukri  •  Selasa, 21 Juli 2026 | 12:34:31 WIB
Petugas Kantor Pertanahan Kota Jambi menunjukkan contoh sertifikat tanah yang disimpan dalam map khusus.

JAMBI — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Jambi kembali menekankan pentingnya menjaga keamanan sertifikat tanah sebagai dokumen vital bagi setiap pemilik lahan. Pihaknya mengingatkan bahwa penyimpanan yang asal-asalan bisa memicu kerusakan fisik dokumen, kehilangan, hingga potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Langkah preventif ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pemilik dari konflik atau sengketa pertanahan di masa depan.

Mengapa Sertifikat Harus Disimpan di Tempat Khusus?

Menurut Kantah Kota Jambi, risiko terbesar dari kelalaian penyimpanan adalah hilangnya bukti kepemilikan. Sertifikat yang rusak atau hilang mempersulit proses administrasi, termasuk saat akan melakukan jual beli, waris, atau agunan kredit. "Dokumen ini wajib disimpan di tempat yang aman guna mengantisipasi risiko kerusakan, kehilangan, hingga potensi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," demikian pernyataan resmi Kantah yang diterima Jambi Independent.

Zona Integritas: BPN Targetkan Wilayah Bebas Korupsi

Sejalan dengan imbauan tersebut, Kantah Kota Jambi tengah mempercepat realisasi Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB). Program ini merupakan bagian dari komitmen membangun Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Targetnya, seluruh proses pelayanan pertanahan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar maupun gratifikasi.

Tiga Langkah yang Diminta dari Masyarakat

Kantah Kota Jambi mengajak warga berperan aktif mendukung transformasi layanan ini melalui tiga langkah konkret:

  • Urus Dokumen Mandiri: Masyarakat diminta mengurus sertifikat atau layanan pertanahan lainnya secara langsung di loket resmi tanpa melalui perantara atau calo.
  • Manfaatkan Layanan Digital: Warga bisa mengecek berkas dan informasi pertanahan secara mandiri lewat aplikasi resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • Laporkan Pelanggaran: Jika menemukan praktik tidak sesuai prosedur di lapangan, masyarakat diminta proaktif melapor untuk menjaga integritas pelayanan.

"Melindungi sertifikat tanah hari ini adalah investasi keamanan aset Anda di masa depan. Sementara mendukung pelayanan BPN yang bersih adalah langkah bersama demi kenyamanan seluruh masyarakat Kota Jambi," tulis Kantah dalam keterangannya.

Reporter: Ahmad Syukri
Sumber: jambiindependent.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top