JAMBI — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Jambi kembali menekankan pentingnya menjaga keamanan sertifikat tanah sebagai dokumen vital bagi setiap pemilik lahan. Pihaknya mengingatkan bahwa penyimpanan yang asal-asalan bisa memicu kerusakan fisik dokumen, kehilangan, hingga potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Langkah preventif ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pemilik dari konflik atau sengketa pertanahan di masa depan.
Menurut Kantah Kota Jambi, risiko terbesar dari kelalaian penyimpanan adalah hilangnya bukti kepemilikan. Sertifikat yang rusak atau hilang mempersulit proses administrasi, termasuk saat akan melakukan jual beli, waris, atau agunan kredit. "Dokumen ini wajib disimpan di tempat yang aman guna mengantisipasi risiko kerusakan, kehilangan, hingga potensi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," demikian pernyataan resmi Kantah yang diterima Jambi Independent.
Sejalan dengan imbauan tersebut, Kantah Kota Jambi tengah mempercepat realisasi Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB). Program ini merupakan bagian dari komitmen membangun Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Targetnya, seluruh proses pelayanan pertanahan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar maupun gratifikasi.
Kantah Kota Jambi mengajak warga berperan aktif mendukung transformasi layanan ini melalui tiga langkah konkret:
"Melindungi sertifikat tanah hari ini adalah investasi keamanan aset Anda di masa depan. Sementara mendukung pelayanan BPN yang bersih adalah langkah bersama demi kenyamanan seluruh masyarakat Kota Jambi," tulis Kantah dalam keterangannya.