SUNGAI GELAM — MAN 1 Muaro Jambi bergerak cepat menyosialisasikan ketentuan terbaru soal beban kerja guru madrasah. Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, Suratno, menjadi ujung tombak publikasi pedoman yang merujuk pada KMA Nomor 736 Tahun 2026 tersebut.
Aturan ini tidak main-main. Guru mata pelajaran diwajibkan memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu. Total beban kerja yang harus dijalani mencapai 37,5 jam setiap pekan.
"Kami ingin seluruh guru memahami aturan terbaru ini sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penyusunan jadwal maupun pembagian tugas tambahan. Semua ketentuan yang diterapkan mengacu sepenuhnya pada KMA Nomor 736 Tahun 2026," ujar Suratno.
Regulasi ini tidak hanya mengatur jam mengajar. Guru yang mendapat tugas tambahan juga mendapatkan pengakuan beban kerja dalam bentuk ekuivalensi jam tatap muka. Wakil kepala madrasah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program keahlian, dan koordinator pembina asrama memperoleh ekuivalensi 12 jam tatap muka.
Pembimbing khusus pada madrasah penyelenggara pendidikan inklusi mendapat enam jam tatap muka. Sementara tugas seperti wali kelas, pembina OSIM, pembina ekstrakurikuler, guru piket, koordinator pengembangan kompetensi, pembimbing prestasi siswa, hingga tim inti kurikulum berbasis cinta memiliki ketentuan ekuivalensi tersendiri.
KMA Nomor 736 Tahun 2026 juga mengatur beban kerja guru kelas dan guru bimbingan konseling. Guru kelas pada jenjang RA dan MI memperoleh ekuivalensi 24 jam tatap muka melalui tanggung jawab terhadap satu rombongan belajar. Untuk RA yang menggunakan sistem pembelajaran tim, maksimal dua guru dapat mengampu satu kelas—masing-masing tetap mendapat ekuivalensi 24 jam.
Sementara itu, guru BK diwajibkan memberikan layanan kepada sedikitnya tiga rombongan belajar dalam satu tahun pelajaran. Ketentuan ini memberikan kepastian penghitungan beban kerja sesuai bidang tugas masing-masing.
Kepala MAN 1 Muaro Jambi, Jurmalis, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa implementasi KMA Nomor 736 Tahun 2026 harus dipahami secara utuh. Menurutnya, regulasi ini bukan hanya mengatur jumlah jam mengajar, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap berbagai tugas yang selama ini dilaksanakan guru di lingkungan madrasah.
"Dengan adanya pedoman yang jelas, pembagian tugas dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai kebutuhan satuan pendidikan," ujar Jurmalis. Ia berharap setiap guru mampu melaksanakan tugas pokok maupun tambahan secara optimal tanpa mengabaikan kualitas pembelajaran di kelas.
Suratno menambahkan bahwa penyusunan jadwal pelajaran di MAN 1 Muaro Jambi telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. "Kami tidak ingin ada guru yang mengalami kekurangan maupun kelebihan beban kerja. Keterbukaan informasi menjadi langkah penting dalam menciptakan tata kelola madrasah yang profesional," katanya.
Regulasi ini berlaku untuk seluruh jenjang madrasah—dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), hingga Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)—mencakup guru mata pelajaran, guru kelas, guru BK, kepala madrasah, dan fasilitator kokurikuler.