JAMBI — Keputusan Menteri Keuangan Arab Saudi Nomor 1447-88-10 yang diteken pada 15 Juni 2026 menjadi dasar perubahan tarif impor tersebut. Atase Perdagangan RI di Riyadh, Zulvri Yenni, menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Arab Saudi melindungi produk pertanian lokalnya, namun tetap mengacu pada aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Bea masuk baru mencakup 51 jenis komoditas. Daftarnya meliputi ternak hidup, daging, ikan, udang, produk susu, telur, buah-buahan, bunga, hingga produk olahan pertanian. Meski tarif naik, Zulvri menilai Indonesia masih punya celah.
"Indonesia masih memiliki peluang memperluas ekspor produk pangan dan perikanan bernilai tambah (value-added products), khususnya produk yang belum diproduksi secara memadai oleh industri domestik Arab Saudi seperti kerupuk udang," ujar Zulvri dalam keterangan resmi, Kamis (16/7/2026).
Alih-alih bersaing langsung dengan produk pertanian Arab Saudi yang kini dilindungi tarif lebih tinggi, Kemendag memilih pendekatan berbeda. Strateginya adalah mendorong produk olahan yang justru tidak bisa dipasok oleh pabrikan setempat. Kerupuk udang disebut sebagai contoh produk bernilai tambah yang memiliki permintaan namun minim pesaing lokal.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bagi eksportir Indonesia untuk mulai memetakan ulang pasar. Alih-alih mengirim bahan baku atau produk mentah, pengiriman produk jadi atau setengah jadi dengan nilai tambah lebih tinggi dinilai lebih tahan terhadap perubahan tarif.
Bagi eksportir Indonesia, perubahan tarif ini berarti dua hal sekaligus. Pertama, produk pertanian mentah yang masuk dalam daftar 51 komoditas akan menghadapi biaya masuk lebih mahal ke Arab Saudi. Kedua, celah untuk produk olahan khusus seperti kerupuk udang, abon ikan, atau makanan ringan berbasis perikanan justru terbuka lebar.
Zulvri menambahkan, Kementerian Perdagangan akan aktif memberikan pendampingan teknis dan informasi akses pasar kepada calon eksportir. Pelaku usaha disarankan segera menyesuaikan spesifikasi produk dengan standar halal dan sanitasi yang berlaku di Arab Saudi.
Kebijakan ini juga mengingatkan bahwa proteksionisme pangan bukan hanya tren negara maju. Negara Timur Tengah seperti Arab Saudi mulai serius membangun ketahanan pangan domestik, dan Indonesia harus pintar membaca peta persaingan baru ini.