JAMBI — Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Muhamad Yasir, mendesak seluruh kepala sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Jambi untuk tidak menjadikan pengadaan baju seragam serta sejumlah biaya lainnya sebagai syarat pendaftaran ulang peserta didik baru. Desakan ini menyusul laporan masyarakat mengenai praktik yang dinilai memberatkan orangtua selama proses penerimaan peserta didik baru. Yasir menegaskan bahwa setiap tahapan penerimaan harus adil dan tidak memaksakan orangtua membeli pakaian atau membayar biaya yang tidak diatur secara jelas.
Desakan politisi Fraksi Gerindra ini muncul setelah diterimanya laporan dari sejumlah orangtua murid di Kota Jambi. Mereka mengeluhkan adanya praktik yang menjadikan pengadaan baju seragam sebagai syarat wajib saat pendaftaran ulang. Menurut Yasir, kondisi ini jelas menambah beban finansial keluarga di tengah masa penerimaan peserta didik baru.
"Penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara adil dan tidak memaksakan orangtua membeli pakaian atau membayar biaya yang tidak diatur secara jelas," kata Yasir dalam pernyataannya yang dikutip dari Jambi Independent.
Muhamad Yasir yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Jambi menegaskan bahwa Fraksi Gerindra memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia meminta Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk memberikan informasi yang transparan kepada publik melalui semua media yang tersedia. Langkah ini dinilai penting agar orangtua mengetahui hak dan kewajiban mereka saat proses pendaftaran.
"Perlu ada pengumuman resmi dari sekolah dan dinas pendidikan, agar tidak ada praktik yang merugikan. Bila ada syarat yang bertentangan dengan ketentuan, Fraksi Gerindra akan menindaklanjuti melalui jalur legislatif dan pengawasan," ujar Yasir.
Yasir juga mengimbau para orangtua untuk aktif mengawasi proses pendaftaran di sekolah masing-masing. Jika menemukan praktik pungutan liar atau persyaratan yang tidak wajar, ia meminta agar segera melaporkan ke DPRD atau dinas terkait. Ia menekankan bahwa tugas mengawasi akses pendidikan yang adil adalah tanggung jawab bersama antara legislatif, eksekutif, sekolah, dan masyarakat.
Dinas Pendidikan Kota Jambi diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi ini dengan menerbitkan pedoman atau surat edaran yang jelas. Pedoman tersebut harus mengatur secara rinci mengenai biaya dan syarat pendaftaran peserta didik baru agar tidak menimbulkan kebingungan dan beban tambahan bagi orangtua di Kota Jambi.