AMPHURI Gelar Mukernas 2026 di Palembang, Desak Pemerintah Libatkan Asosiasi dalam Regulasi Haji dan Umrah

Penulis: Zulkarnain Hamid  •  Rabu, 24 Juni 2026 | 08:27:31 WIB
AMPHURI menggelar Mukernas 2026 di Palembang untuk evaluasi dan strategi tata kelola haji dan umrah.

JAMBI — Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat AMPHURI, Firman M Nur, menegaskan Mukernas 2026 menjadi momentum evaluasi kinerja organisasi sekaligus merumuskan langkah strategis menghadapi perubahan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah. Forum tahunan ini merupakan permusyawaratan anggota yang diatur dalam AD/ART organisasi.

Tiga Rekomendasi Kunci untuk Pemerintah

Dalam forum tersebut, AMPHURI merumuskan tiga rekomendasi utama yang akan disampaikan kepada pemerintah. Pertama, mendesak pelibatan asosiasi dalam penyusunan aturan turunan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang diundangkan pada 4 September 2025.

"Kami berharap pemerintah selalu melibatkan asosiasi pelaku usaha haji dan umrah dalam penyusunan regulasi sehingga bersama-sama menciptakan ekosistem haji dan umrah yang kuat dan berkelanjutan," ujar Firman dalam sambutannya.

Kedua, AMPHURI menyoroti maraknya praktik umrah nonprosedural atau umrah mandiri yang belum mendapat penindakan tegas. Organisasi ini mendesak pemerintah segera mengaktifkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.

Ketiga, asosiasi meminta Kementerian Haji dan Umrah segera menerbitkan aturan teknis sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah. Menurut Firman, Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 19 Tahun 2025 baru mengatur skema sertifikasi dasar, sementara mekanisme refreshment dan portofolio belum memiliki petunjuk teknis yang jelas.

UU Baru: Antara Harapan dan Kekhawatiran Pelaku Usaha

Firman mengakui UU Nomor 14 Tahun 2025 menghadirkan dilema di kalangan anggota. Di satu sisi, regulasi ini membuka peluang pelayanan haji dan umrah yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran sentralisasi pengelolaan dapat mengurangi peran pelaku usaha dalam ekosistem haji dan umrah.

"Regulasi ini membuka babak baru pelayanan haji dan umrah yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Namun terdapat kekhawatiran sentralisasi pengelolaan dapat mengurangi peran pelaku usaha," katanya.

Mukernas yang mengusung tema "Kokoh Berlabuh, Tangguh Menempuh" ini juga menghadirkan dialog publik membahas isu e-Wallet Umrah, gagasan yang sempat diwacanakan Menteri Haji dan Umrah. Diskusi menghadirkan narasumber dari kementerian terkait dan pelaku usaha.

Penghargaan Nasional dan Forum Bisnis Internasional

Dalam kesempatan yang sama, AMPHURI menerima Anugerah Prakarsa Inklusi (API) dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan atas komitmen organisasi dalam mewujudkan penyelenggaraan haji yang inklusif bagi penyandang disabilitas sejak 2024 hingga 2026.

"Kami patut bersyukur dan bangga atas apresiasi dari KND. Ini menjadi motivasi bagi AMPHURI untuk terus menghadirkan layanan haji yang ramah dan inklusif bagi seluruh jamaah," ujar Firman mengutip pernyataan Ketua KND, Dante Rigmalia.

Mukernas 2026 juga dirangkaikan dengan AMPHURI International Business Forum (AIBF). Forum bisnis ini mempertemukan anggota dengan mitra strategis dari Arab Saudi, Turki, dan Mesir untuk memperkuat kerja sama di sektor haji, umrah, dan wisata muslim. Dalam ajang yang sama, penghargaan AMPHURI Award diberikan kepada TV One sebagai The Best TV Media Support for Hajj & Umrah.

Reporter: Zulkarnain Hamid
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top