JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri pergadaian yang sehat dan inklusif. Langkah terbaru, OJK memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada dua perusahaan, yaitu PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Persetujuan untuk PT Gadai Sakti Jakarta tertuang dalam Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 yang diterbitkan pada 7 Mei 2026. Perusahaan dinyatakan telah melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dampak bagi Masyarakat Jambi
Dengan status operasi nasional, kedua perusahaan dapat membuka kantor cabang atau jaringan layanan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Jambi. Masyarakat di daerah yang selama ini memiliki akses terbatas ke lembaga pembiayaan formal kini memiliki alternatif selain Pegadaian konvensional.
OJK mencatat, penyaluran pinjaman industri pergadaian pada April 2026 tumbuh signifikan. Total pinjaman mencapai Rp157,20 triliun, meningkat 56,80 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, PT Pegadaian masih mendominasi dengan penyaluran Rp130,24 triliun atau 82,85 persen dari total industri.
Pertumbuhan Sumber Pendanaan
Selain penyaluran pinjaman, sumber pendanaan industri pergadaian juga menunjukkan tren positif. Hingga April 2026, total pendanaan mencapai Rp123,31 triliun, naik 73,07 persen secara tahunan. Sebagian besar pendanaan berasal dari pinjaman yang diterima sebesar Rp105,39 triliun, sementara sisanya dari surat berharga yang diterbitkan senilai Rp17,93 triliun.
OJK menekankan bahwa perluasan wilayah usaha ini harus dijalankan dengan tetap mematuhi prinsip tata kelola yang baik dan peraturan perundang-undangan. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas usaha perusahaan sekaligus memperluas akses layanan keuangan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.
Mengapa OJK Memperluas Izin Usaha Pergadaian?
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya OJK mendorong pengembangan industri pergadaian yang transparan dan berkelanjutan. Dengan skala usaha yang lebih besar, perusahaan pergadaian swasta diharapkan bisa bersaing secara sehat dan menjangkau lebih banyak masyarakat di daerah yang belum terlayani oleh perbankan formal.
OJK akan terus memantau kepatuhan kedua perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan.