JAMBI — Kekhawatiran terhadap dampak buruk ruang digital bagi anak-anak mendorong Kanwil Kemenag Provinsi Jambi mengambil langkah tegas. Seluruh madrasah di provinsi itu kini menerapkan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Mahbub Daryanto mengatakan kebijakan tersebut telah disosialisasikan ke seluruh madrasah. Pihaknya ingin memastikan penggunaan ponsel hanya untuk kegiatan positif.
"Kami ingin memastikan penggunaan ponsel untuk kegiatan yang positif, karena anak sudah banyak sekali yang terpapar judi daring hingga kelompok kriminal," ujar Mahbub.
Mahbub menegaskan kebijakan ini bukan berarti melarang siswa membawa telepon seluler ke madrasah. Sebagian proses belajar mengajar saat ini telah memanfaatkan teknologi digital sehingga perangkat tetap diperlukan.
Namun, penggunaannya dibatasi dan harus mendukung proses pembelajaran. Ketika tidak digunakan untuk keperluan belajar, gawai wajib disimpan di tempat yang telah disediakan pihak madrasah.
"Kami tidak melarang anak membawa ponsel. Yang kami lakukan adalah mengatur penggunaannya agar lebih terarah dan tidak mengganggu proses belajar," kata Mahbub.
Kebijakan ini lahir dari meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak ruang digital terhadap perkembangan peserta didik. Menurut Mahbub, tidak sedikit anak yang mulai terpapar konten berbahaya, mulai dari judi online, kekerasan, hingga aktivitas yang dapat mengarah pada tindakan kriminal.
Pihak madrasah, kata dia, tidak bisa menutup mata terhadap perubahan perilaku peserta didik yang semakin akrab dengan dunia digital. Penggunaan teknologi perlu diarahkan agar memberi manfaat bagi pendidikan, bukan sebaliknya.
Pembatasan ini diharapkan dapat membantu siswa lebih fokus mengikuti pembelajaran sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap gawai selama berada di lingkungan sekolah. Kanwil Kemenag Jambi akan terus mengawasi implementasi kebijakan di lapangan.