JAMBI — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi tengah menyusun tahapan awal lelang jabatan Sekda Kota Jambi. Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizalul Fikri, membenarkan bahwa pembentukan panitia seleksi independen (pansel) sedang dipersiapkan.
“Masih tahap persiapan,” ujar Rizalul saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (11/5/2026).
Jabatan Sekda saat ini dijabat A. Ridwan yang akan memasuki masa pensiun pada penghujung tahun 2026. “Jadi masa pensiun beliau di bulan Desember tahun 2026,” katanya.
Ketentuan batas usia peserta seleksi masih mengacu pada aturan yang pernah diterapkan pada lelang jabatan serupa sebelumnya. Rizalul menjelaskan bahwa batas usia maksimal 58 tahun berlaku bagi pejabat yang sudah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau eselon II. Sementara itu, pejabat eselon III yang ingin mengikuti seleksi dibatasi maksimal 56 tahun.
Selain usia, peserta wajib berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat minimal Pembina Tingkat I golongan IV/b. Pendidikan minimal strata satu (S1) atau diploma IV juga menjadi syarat mutlak. Pengalaman di bidang pemerintahan dan manajemen birokrasi minimal lima tahun harus dipenuhi.
Calon peserta juga harus sedang atau pernah menduduki jabatan struktural eselon II.b atau jabatan fungsional ahli madya paling singkat dua tahun. Penilaian kinerja minimal baik dalam dua tahun terakhir serta keikutsertaan dalam Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat II menjadi nilai tambah.
Proses seleksi akan dilakukan secara terbuka dan kompetitif dengan melibatkan pansel independen. Tahapan yang akan dilalui peserta meliputi verifikasi administrasi, asesmen kompetensi, penulisan makalah, wawancara, hingga penelusuran rekam jejak atau track record.
Dari seluruh tahapan tersebut, pansel akan menetapkan tiga nama terbaik untuk diserahkan kepada kepala daerah sebagai calon Sekda definitif. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2023.
Jika mengacu pada pola seleksi tahun 2021, Pemerintah Kota Jambi membuka kesempatan bagi seluruh PNS dari pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, termasuk Pemerintah Provinsi Jambi, untuk ikut bersaing. Saat itu, peserta diwajibkan memiliki pengalaman jabatan relevan, pangkat minimal IV/b, serta pernah mengikuti Diklatpim Tingkat II.
Peserta juga harus sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal dua tahun. Dengan dimulainya tahap persiapan ini, dinamika perebutan kursi Sekda Kota Jambi diperkirakan akan menjadi perhatian di lingkungan birokrasi Provinsi Jambi dalam beberapa bulan ke depan.