MUARO JAMBI — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi bergerak ke lokasi setelah menerima laporan warga soal dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Danau Kedap. Petugas melakukan pengintaian di sebuah basecamp perkebunan karet dan kelapa sawit sebelum akhirnya mengamankan dua pria yang mengaku hendak membeli sabu.
Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi menyatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi di wilayah tersebut. Saat petugas melakukan pengejaran terhadap target operasi, orang yang dituju berhasil melarikan diri.
Siapa Dua Pria yang Diamankan?
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial HG (31), warga Desa Danau Kedap, Kecamatan Maro Sebo, dan D (39), warga Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi. Berdasarkan keterangan awal, keduanya mengaku hendak membeli narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap keduanya. Tidak ditemukan barang bukti narkotika dalam penggeledahan tersebut. Kedua pria lantas dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil Pemeriksaan Urine: Positif Amfetamin
Pemeriksaan urine yang dilakukan Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Muaro Jambi menyatakan keduanya positif mengandung amfetamin. Temuan ini memperkuat dasar penyidik untuk menahan dan memeriksa kedua pria tersebut lebih intensif.
Satresnarkoba Polres Muaro Jambi selanjutnya memeriksa pihak yang diamankan beserta saksi-saksi. Penyidik juga menyiapkan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Koordinasi dengan BNN untuk Asesmen Terpadu
Penyidik akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait rencana asesmen terpadu bagi kedua pria. Asesmen ini menjadi bagian dari proses hukum sekaligus penentuan status keduanya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi kepada kepolisian. Partisipasi warga dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Warga Bisa Lapor ke Call Center Polri 110
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110. Layanan tersebut gratis dan tersedia selama 24 jam.