Pencarian

Bupati Muaro Jambi Konsultasi ke Kemenkum soal Lahan HGU PT RKK yang Pailit dan Sengketa PT BBS di Kumpeh

Senin, 05 Oktober 2026 • 11:31:01 WIB
Bupati Muaro Jambi Konsultasi ke Kemenkum soal Lahan HGU PT RKK yang Pailit dan Sengketa PT BBS di Kumpeh
Bupati Muaro Jambi bersama sejumlah pejabat daerah berkonsultasi ke Kementerian Hukum di Jakarta.

MUARO JAMBI — Pemkab Muaro Jambi menempuh jalur konsultasi ke pemerintah pusat untuk dua sengketa lahan yang berkepanjangan di daerahnya. Selain HGU PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) yang berstatus pailit, rombongan bupati juga membahas persoalan antara PT Bukit Bintang Sawit (BBS) dengan masyarakat di Kecamatan Kumpeh.

Bupati datang bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Badan Kesbangpol, serta Kepala Bagian Hukum Setda Muaro Jambi. Kehadiran sejumlah pejabat itu menandakan persoalan lahan sudah masuk kategori yang butuh penanganan lintas instansi, bukan sekadar mediasi di tingkat kecamatan.

Dua Sengketa Lahan yang Dibawa ke Jakarta

Persoalan pertama menyangkut HGU PT RKK yang kini berada dalam proses kepailitan. Status pailit membuat pengelolaan aset perusahaan berpindah ke tangan kurator, sehingga Pemkab tidak bisa serta-merta mengambil langkah di lapangan tanpa pijakan hukum yang jelas.

Sengketa kedua melibatkan PT Bukit Bintang Sawit dengan warga Kecamatan Kumpeh. Pemkab menilai dua kasus ini punya benang merah: sama-sama menyangkut kepentingan masyarakat, tetapi terkait erat dengan aspek keperdataan dan kewenangan kurator.

Alasan Pemkab Tidak Turun Tangan Sendiri

Bupati menyebut konsultasi ke Kementerian Hukum diperlukan agar pemerintah daerah punya dasar yang kuat sebelum bertindak. Menurut dia, persoalan lahan tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif.

"Kami ingin membangun komunikasi yang kuat dengan pemerintah pusat. Apa yang menjadi persoalan di daerah tentu membutuhkan pemahaman dan langkah yang tepat, terutama ketika berkaitan dengan aspek hukum, keperdataan dan kewenangan kurator," kata BBS.

Pernyataan itu menegaskan posisi Pemkab yang memilih berhati-hati. Salah langkah dalam kasus kepailitan berpotensi menyeret pemerintah daerah ke ranah hukum, sekaligus memperkeruh situasi di tengah warga yang sudah terdampak.

Pemkab Ingin Pijakan Hukum Sebelum Bertindak di Lapangan

Dalam pertemuan di Direktorat Perdata, Pemkab meminta pemahaman bersama soal batas kewenangan antara pemerintah daerah, kurator, dan kementerian. Konsultasi ini juga membahas opsi penyelesaian yang sesuai ketentuan hukum tanpa mengabaikan hak warga.

"Pemerintah daerah harus hadir. Kita tidak boleh membiarkan persoalan berkembang tanpa arah. Karena itu, kami datang untuk berkonsultasi, menyamakan pemahaman dan mencari langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum," tegas BBS.

Langkah berikutnya menunggu hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal AHU. Pemkab belum memerinci bentuk tindakan yang akan diambil di lapangan, termasuk apakah akan memfasilitasi pertemuan antara warga Kumpeh dan pihak PT BBS.

Yang jelas, Pemkab Muaro Jambi tidak ingin dua sengketa lahan ini berlarut-larut. Kondusivitas daerah menjadi pertimbangan tersendiri, terutama karena kedua kasus menyangkut mata pencaharian warga di sekitar perkebunan.

Follow jambitime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jambiekspres.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks