JAMBI — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima aduan sejumlah penjual TikTok Shop yang saldo hasil jualannya tak bisa dicairkan dan berakhir menjadi Rp 0. Dua penjual mengaku kehilangan Rp 549 juta dan Rp 566 juta, masing-masing terdampak sejak 2022 dan 2023. Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu berencana memanggil TikTok untuk meminta penjelasan atas kasus ini.
Dua penjual yang mengadu ke BAM DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026) menuturkan kronologi berbeda, tetapi berpola sama: dana hasil penjualan tertahan, banding tak kunjung tuntas, lalu saldo tiba-tiba nol. Kasus mereka menjadi dasar bagi DPR untuk menelusuri mekanisme penahanan dana di platform e-commerce.
Saldo Rp 549 Juta Mardiah Hilang, 20 Karyawan Kena PHK
Mardiah mulai berjualan lewat TikTok Shop pada Agustus 2022. Beberapa bulan pertama, penarikan dana berjalan normal. Masalah muncul pada 29 Desember 2022, saat saldo tak lagi bisa dicairkan meski akunnya disebut belum memiliki poin pelanggaran.
Ia mengajukan banding pada Januari 2023. Hingga 17 Desember 2024, status pengajuan itu masih tercatat dalam proses banding. Pada 6 Februari 2023, saldo di akunnya mulai berkurang dan akhirnya menjadi Rp 0, disertai pemberitahuan soal pelanggaran kebijakan.
"Kemudian, 6 Februari, tiba-tiba saldo yang ada di seller itu dinolkan, jadi hilang, jadi Rp 0 dengan tuduhan pelanggaran kebijakan. Sanksi pelanggaran kebijakan. Kemudian, 10 April 2023, notifikasi email masuk dengan tuduhan lagi fake order. Pelanggaran fake order. Jadi, pelanggarannya juga saya dapat, tuduhannya berbeda-beda. Lain tanggal, lain lagi pelanggarannya," kata Mardiah.
Dampaknya menjalar ke usaha dan tenaga kerja. Mardiah mengaku tak bisa menambah stok barang, kehilangan kepercayaan supplier, dan harus menutup toko. Sebanyak 20 karyawannya pun di-PHK.
"Kerugian imaterial yang saya alami itu modal usaha saya tertahan, saya tidak bisa restock barang, kehilangan kepercayaan dari supplier, reputasi usaha saya buruk, stres, toko harus tutup, dan karyawan saya harus di-PHK. Karyawannya ada 20 saat itu, sudah berhenti," ujarnya.
Zainal Kehilangan Rp 566 Juta Setelah Toko Dinonaktifkan
Zainal Abidin berjualan di Tokopedia sejak 2019 dan tetap aktif setelah platform itu terintegrasi dengan TikTok. Tokonya dinonaktifkan pada 25 April 2026 dengan alasan penyalahgunaan subsidi. Saat itu ada saldo sekitar Rp 566 juta yang belum bisa ditarik dan disebut akan ditahan tiga bulan.
"Terus, Tokopedia merger sama TikTok itu tahun 2023, sistemnya sudah berubah menjadi sistem TikTok. Penarikan dana cuma sehari satu kali, ya. Terus, saya kan aktif jualan sampai kemarin itu tanggal 25 April 2026, itu tiba-tiba tokok saya dinonaktifkan," terang Zainal.
Hingga 25 Juli 2026, dana itu belum cair. Zainal menghubungi layanan pelanggan pada 5 Agustus untuk meminta kejelasan. Seminggu berselang, tepatnya 12 Agustus 2026, saldo sekitar Rp 566 juta tersebut berubah menjadi Rp 0.
"Tanggal 12 Agustus malah saldo saya yang sekitar Rp 566 juta tadi dinolkan, hilang diambil semua, sudah nggak ada sisa. Dari total Rp 566 juta itu langsung ke 0. Saya kan stres langsung ini gimana, kok? Saldo ditahan 3 bulan, setelah 3 bulan nggak ada kejelasan, tanggal 5 Agustus saya tanya kepada CS, tanggal 12 Agustus malah hilang," bebernya.
Penjual asal Rembang, Jawa Tengah, itu berjualan ponsel di TikTok. Ia mengaku tidak memahami alasan penahanan dan penghapusan saldo usahanya.
Langkah DPR: Panggil TikTok atau Datangi Kantornya
Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu menyatakan pihaknya akan memanggil TikTok terkait aduan tersebut. Jika mekanisme pemanggilan tidak memungkinkan, ia berencana mendatangi langsung kantor TikTok.
"Kalau bisa, kita panggil saja. Kalau tidak bisa, kita datang. Di mana sih tempatnya? (di Semanggi) Oh dekat, dekat banget. Kalau pulang kita lewat. Coba dibuat alternatif-alternatifnya," ujar Adian.
Yang Bisa Dilakukan Penjual yang Saldo Tertahan
Dari dua kasus ini, ada beberapa hal yang bisa dijadikan pegangan penjual lain. Pertama, simpan seluruh bukti transaksi, riwayat penarikan, dan tangkapan layar saldo secara berkala. Kedua, catat nomor tiket setiap kali menghubungi layanan pelanggan platform, termasuk tanggal dan isi tanggapan.
Ketiga, ajukan banding resmi lewat kanal yang disediakan platform dan simpan status pengajuannya. Keempat, jika tak ada kejelasan, aduan bisa disampaikan ke Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, atau ke Kementerian Perdagangan selaku pengawas perdagangan elektronik, serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk persoalan platform digital.
Penjual juga perlu waspada terhadap pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan saldo dengan imbalan uang. Proses banding dan pengaduan resmi tidak memungut biaya. Pastikan semua komunikasi dilakukan lewat kanal resmi platform atau instansi pemerintah.